SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam didesak untuk segera melakukan eksekusi atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang guru yang terjadi pada November 2019 lalu. Sebab, kasus tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Desakan itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako selaku pendamping Rahmah, guru yang dianiaya wali murid Siti Nurhaliza alias Mak Puspa.
“Majelis hakim telah memutus terdakwa dan menjatuhkan pidana terhadap Siti Nurhaliza dengan pidana penjara selama 1 bulan (dan) menetapkan terdakwa agar ditahan di rumah tahanan negara,” kata Edi Sahputra dalam siaran pers kepada portalsatu.com, Rabu, 10 Juni 2020, malam.
Menurut Edi Sahputra, perintah Majelis Hakim tersebut secara tegas agar terdakwa (kini menjadi terpidana) untuk ditahan di rumah tahanan setelah dilakukan pemotongan tahanan rumah.
Sebab, kata Edi, putusan majelis hakim sudah 1 bulan yaitu 11 Mei 2020 dan terdakwa tidak mengajukan banding, sehingga kasus tersebut sudah inkracht. Oleh karena itu, Edi menyatakan terpidana harus segera eksekusi dengan dilakukan penahanan di rumah tahanan oleh kejaksaan.