JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Selasa (28/6).
Proses pengambilan keputusan dalam sidang paripurna pun diwarnai banyak interupsi dari anggota DPR RI, terkait isi pasal dalam UU Pengampunan Pajak.
Dua fraksi yang giat melontarkan interupsi adalah PDIP dan PKS. Bahkan PKS sempat meminta dilakukan voting untuk mengambil keputusan terhadap UU yang akan mengampuni wajib pajak yang menyimpan uangnya di luar negeri. Wajib pajak itu diduga menghindari pajak di Indonesia.
Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) yang memimpin sidang paripurna langsung ?menyatakan mayoritas fraksi menyetujui RUU tersebut dan meminta persetujuan seluruh peserta sidang. Anehnya, saat mengetuk palu persetujuan, Akom tidak memberi jeda dengan memberi tawaran dan memperhatikan jawaban peserta sidang. Akom langsung mengetuk palu persetujuan.
Hal itu memunculkan protes dari beberapa anggota DPR. Anggota Fraksi PKS, Anshory Siregar, memprotes tindakan Akom yang dinilai tidak adil dalam memutuskan persetujuan RUU Pengampunan Pajak. Anshory bahkan meminta Akom selaku pimpinan sidang untuk membaca kembali tata tertib DPR soal pengambilan keputusan di sidang paripurna.