TERKINI
TAK BERKATEGORI

‘Gubernur Harus Segera Copot Raihanah’

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan Gubernur Aceh melantik/mengangkat Dr. Raihanah sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh bertolak belakang dengan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan Gubernur Aceh melantik/mengangkat Dr. Raihanah sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.  

“Berdasarkan catatan MaTA, Dr. Raihanah merupakan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Pasi Peukan Baro, Pidie. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2007 yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” kata Baihaqi,  Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA kepada portalsatu.com, Selasa, 28 Juni 2016.

Menurut MaTA, pelantikan Raihanah membuktikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak pro terhadap gerakan antikorupsi. Seharusnya, kata Baihaqi, Gubernur Aceh mendorong Kejati Aceh untuk mempercepat proses pengusutan kasus yang melibatkan Raihanah, bukan malah memberi posisi jabatan di jajaran pemerintah Aceh.

“Secara tidak langsung, pelantikan ini merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh kepada tersangka kasus korupsi, dan ini sangat memalukan,” tegas Baihaqi dalam pernyataannya.

Berdasarkan catatan MaTA, Raihanah sebelumnya merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Akan tetapi kemudian atas kebijakan Gebernur Aceh Zaini Abdullah, Raihanah digantikan oleh Ir. Diauddin.

“Pertanyaannya, kalau memang Raihanah memiliki track record yang bagus, kenapa pada saat jabatan sebelumnya dicopot? Patut diduga, pelantikan kembali Raihanah sebagai kepala dinas adanya konfilk kepentingan yang itu ‘perlu dijaga’,” kata Baihaqi.

Selain itu, Baihaqi melanjutkan, pelantikan ini justru menjadi catatan hitam di akhir masa pemerintahan Gubernur Aceh. Seharusnya, kata dia, Gubernur Aceh sebelum berakhir masa jabatan, hendaknya memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan malah memasukkan tersangka dalam jabatan struktural pemerintahan.  

“Dari catatan kami, selain Dr. Raihanah yang terlibat dalam kasus korupsi menjadi kepala dinas, ada juga Dr. H. Armiadi Musa yang juga tersangka korupsi menjadi Kepala Baitul Mall di Aceh. Armiadi Musa sendiri ditetapkan tersangka oleh Kejari Jantho pada tahun 2013 atas kasus penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Aceh Besar tahun 2010 dan 2011,” tulis Baihaqi.

Baihaqi melanjutkan, Aceh akan sangat malu terhadap orang luar ketika kebijakan Gubernur Zaini menempatkan tersangka korupsi untuk menduduki posisi penting mengelola kepentingan rakyat. “Dan Gubernur lupa Aceh menerapkan hukum Syariat Islam,” katanya.

Terkait hal tersebut, MaTA mendesak Gubernur Aceh segera mencopot Dr. Raihanah dari jabatan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh dan juga Dr. H. Armiadi Musa Kepala Baitul Mall di Aceh.

“Kebijakan ini (pencopotan jabatan) bukan hanya untuk memberi rasa keadilan terhadap masyarakat, juga menjadi bagian dalam gerakan pemberantasan korupsi. Kalau dua orang tersebut tidak dicopot dari jabatannya, MaTA akan menyampaikan kepada publik di Aceh kalau Gubernur Aceh Zaini Abdullah bukan orang yang tepat untuk diajak dari gerakan antikorupsi di Aceh,” kata Baihaqi.[] (rel/idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar