LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe kembali membekuk Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatra, 35 tahun, warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (kemarin).
Abu Sumatra ditangkap lantaran kabur dari LP Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar sejak empat bulan lalu. Dia merupakan narapidana yang terlibat dalam beberapa kasus pengancaman/pemerasan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
(Baca: Minta Izin Jenguk Ibunya, Abu Sumatra Kabur dari LP Lambaro)
“Abu Sumatra kita tangkap Kamis, 24 Juni 2016, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan tempat tinggalnya,” kata Kapolres AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Juni 2016, di Mapolres setempat.
Yasir menyebutkan, pihaknya menangkap Abu Sumatra setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan napi yang kabur itu. Kata Yasir, pihaknya berhasil menangkap Abu Sumatra di sebuah gubuk di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang merupakan kampung halamannya.
Menurut Yasir, Abu Sumatra kabur dari LP setelah meminta izin mengunjungi orang tuanya yang sedang sakit di Lhokseumawe. Sejak saat itu Abu Sumatra tidak kembali lagi ke LP, malah melarikan diri.