Penghapusan suatu perda tanpa melalui proses hukum akan menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian harinya.
*Zulfikar
Wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang ingin menghapus berbagai peraturan daerah (Perda) yang dinilai bersifat diskriminatif, intoleran, dan bermasalah sebagaimana yang diberitakan akhir-akhir ini mendapat berbagai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Isu pencabutan Perda yang dianggap bermasalah, khususnya terhadap perda yang bernuansa Islam, berkembang setelah dilakukannya razia oleh Satpol PP Kota Serang, Banten terhadap warung makan milik Ibu Saeni yang kedapatan berjualan di siang hari pada bulan Puasa. Razia tersebut membuat Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri, Asadullah, angkat bicara dan mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (Lihat: Perda Larangan Jual Makanan di Bulan Puasa akan Dievaluasi, pada laman viva.co.id edisi Senin, 13 Juni 2016)
Pemerintah Pusat menilai ada 3.143 Perda di seluruh provinsi kabupaten/kota di Indonesia saat ini bermasalah dan perlu dicabut sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang di atasnya. (Lihat: Jokowi Hapus 3.143 Perda Bermasalah, Pada lama okezone.com edisi Senin, 13 Juni 2016)
Di dalam penyampaiannya, Presiden Indonesia, Joko Widodo menilai Perda-Perda yang dihapus merupakan Perda dengan kategori: Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang hambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha, serta Perda yang bertentangan dengan undang-undang.
Meski Mendagri membantah pencabutan Perda yang bermasalah akhir-akhir ini tidak terkait dengan razia warung nasi di Kota Serang, Banten, masyarakat Indonesia menilai pencabutan Perda tersebut sarat akan kejadian yang terjadi di Serang, Banten pada Jumat, 09 Juni silam.
Selayaknya untuk menghindari konflik horizontal terjadi di tengah masyarakat, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sudah seharusnya memublikasikan Perda-Perda yang telah dihapus tersebut. Jika memang Perda yang dihapus oleh Kemendagri bukan merupakan Perda yang bernuansa Islam, hal ini akan mampu meredam kecemasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Jokowi yang dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai rezim anti-Islam.
Meskipun demikian, penghapusan berbagai Perda yang dinilai bermasalah ini harus tetap melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, mengingat Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam konstitusi Indonesia.
Mendagri berdasarkan Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang memiliki kewenangan untuk menghapus Perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan. Namun, sebagai negara hukum, Mendagri tidak dapat serta-merta mengeluarkan keputusan menteri tentang pembatalan suatu Perda yang hanya dianggap secara sepihak bermasalah. Jika hal ini yang diterapkan oleh Mendgari, akan memancing keributan dan mengganggu stabilitas keamanan negara.
Seyogianya jika menilai suatu Perda bermasalah, Mendagri menempuh jalur hukum untuk menghapusnya, yaitu melalui judicial review atau legislative review.
Penghapusan suatu perda tanpa melalui proses hukum akan menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian harinya. Ini karena pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota dapat melakukan perlawanan terhadap keputusan menteri yang menghapus suatu Perda jika keputusan tersebut dianggap menyimpang dan mengangkangi kewenangan pemerintah daerah.
Inilah yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas negara dan bahkan dapat menimbulkan kekosongan hukum. Kewenangan untuk menolak atau keberatan terhadap suatu keputusan menteri tersebut, pemerintah daerah dapat melakukannya paling lambat selama 14 (empat belas) hari sejak keputusan pembatalan Perda diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan pasal 251 ayat (7) UU Pemerintahan Daerah.
Keberadaan suatu Perda di setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di tanah air, sejatinya merupakan rezim pemilihan umum kepala daerah secara langsung serta penghormatan kepada otonomi daerah. Konstitusi Indonesia di dalam Pasal 18 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, di samping itu pemerintah daerah juga diperkenankan untuk membuat suatu peraturan daerah untuk mengatur daerahnya.
Kekhususan atau ciri khas pada suatu daerah merupakan kekayaan bangsa yang harus tetap dipelihara guna mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat suatu daerah. Begitu juga dalam menerapkan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan, sudah seharusnya pemerintah pusat menghormati kekhususan dan ciri khas suatu daerah. Mengingat pemerintah daerah lebih mengerti dan mengetahui kondisi dan situasi suatu daerah yang dipimpinnya.
Seharusnya Pemerintah Pusat mempercayai daerah untuk mengatur suatu kebijakannya, terutama yang berkaitan dengan Perda yang mengatur kehidupan masyarakat setempat, seperti Perda larangan berjualan pada bulan Puasa atau Perda larangan penjualan miras dan lain-lainnya.
Penerapan Perda di suatu daerah bukan tanpa dilandasi suatu pertimbangan dan keinginan semata-mata. Justru di dalam penerapannya untuk menjamin hak-hak masyarakat suatu daerah terpenuhi, misalnya seperti hak untuk bebas dari gangguan ketika menjalankan ibadah berpuasa tanpa adanya penistaan atau pelecehan bagi masyarakat yang berpuasa dengan berjualan nasi di siang hari, atau bebas dari gangguan orang-orang yang mabuk tanpa sadarkan diri ketika larangan penjualan miras diterapkan.
Kebutuhan masyarakat akan hukum terus berkembang sehingga sudah seharusnya hukum mengikuti perkembangan dan keinginan masyarakat. Kepatuhan masyarakat akan suatu peraturan dapat terwujud tanpa penolakan atau gejolak jika peraturan tersebut diambil dan digali sesuai dengan norma-norma atau nilai-nilai yang hidup di suatu masyarakat.
Peraturan daerah yang menyerap nilai-nilai agama seperti di Serang, Banten dan beberapa daerah lainnya yang menerapkan hal serupa merupakan manifestasi dari tujuan hukum untuk menciptakan suatu kemanfaatan hukum, dan dipatuhinya suatu peraturan demi terwujudnya ketenteraman dan ketertiban di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Pemerintah Pusat menghormati kebijakan daerah yang memang hal tersebut tidak bertentangan dengan kewenangan Pemerintah Pusat demi terwujudnya cita-cita negara Indonesia yang demokrasi.[]
*Zulfikar adalah mahasiswa Program Kelas Internasional (ICP 3 Batch) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.