KAIRO – Pengadilan Mesir memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Presiden Mohammed Mursi atas tuduhan percobaan spionase pada Sabtu (18/6).
Pengadilan membebaskan Mursi atas tuduhan memeberikan informasi rahasia kepada Qatar namun memvonisnya karena memimpin organisasi terlarang, menurut tim pengacaranya, seperti dikutip Al Arabiya.
Mursi juga didakwa karena memiliki dokumen rahasia curian soal keamanan negara dan divonis 15 tahun penjara.
Mursi digulingkan oleh militer Mesir pada Juli 2013 dan sudah divonis hukuman mati di kasus lain.
Selain Mursi, pengadilan pada Sabtu juga memvonis mati enam terdakwa lain, termasuk tiga jurnalis dalam in absentia yang dituduh membantu penyampaian dokumen rahasia ke Qatar.