TULUNGAGUNG – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap enam remaja terduga penistaan agama melalui media jejaring sosial facebook yang memicu kegaduhan umat muslim di daerah tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah ada pengaduan dari masyarakat yang tidak terima dengan ulah salah satu pelaku sebagaimana ter-posting dalam akun facebook dengan nama 'Midut Khecill',” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria D Putra di Tulungagung, Sabtu (18/6).
Menurut keterangan Andria, pelaku pertama yang ditangkap tim buru sergap Polres Tulungagung adalah F, remaja putus sekolah usia 15 tahun yang diidentifikasi sebagai pemilik akun facebook Midut Khecill. F ditangkap di rumahnya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan ini, lanjut Andria, polisi mendapatkan lima nama remaja di bawah umur lain yang dicatut F sebagai orang yang terlibat dalam foto yang menggambarkan posisi F duduk sambil menginjak dan meniduri kitab suci Alquran.
“Pelaku yang menginjak dan meniduri kitab suci milik salah satu agama di Indonesia itu adalah F, sedangkan lainnya sebagai pengambil gambar (memfoto) serta menyaksikan seluruh adegan kejadian,” katanya.