BANGKOK – Pemerintah Thailand sedang mempertimbangkan untuk melegalkan narkoba jenis methamphetamine (Crystal met) atau di Indonesia dikenal sebagai Sabu-sabu.
Alasannya, narkoba jenis met ini dianggap kurang berbahaya ketimbang alkohol dan rokok. Hal itu disampaikan Menteri Kehakiman Thailand, Paiboon Koomchaya.
Paiboon mengatakan, methamphetamine sangat adiktif yang di Thailand dikenal sebagai ya ba harus dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya.
Menteri Thailand ini mengakui bahwa negaranya kehilangan perang terhadap narkoba. Menurut Paiboon, pendekatan yang dilakukan untuk memerangi kejahatan narkoba saat ini tidak bekerja.
Dunia kini telah menyerah kepada narkoba, dan telah datang untuk memikirkan bagaimana hidup dengan narkoba, katanya.
Hal ini seperti seorang pria yang menderita kanker dan tidak memiliki obat dan dia harus hidup bahagia dengan kanker, katanya lagi, seperti dikutip Daily Mail, Jumat (17/6/2016).
Paiboon melanjutkan, setiap legalisasi Sabu-sabu harus dipertimbangkan dengan cermat dan harus dikendalikan.
Pernyataan Menteri Thailand ini direspons dengan hati-hati oleh Sekretaris Jenderal Duang Praatep Foundation; Prateep Ungsongtham Hata. Prateep, seperti dikutip Bangkok Post, mengatakan legalisasi Sabu-sabu itu akan meningkatkan jumlah pengguna.
Thailand selama ini sudah berjuang untuk melawan kejahatan narkoba, termasuk dengan menerapkan hukuman berat.
Paiboon mengklaim dua tahun lalu ada 1,3 juta pecandu narkoba di Thailand, sekitar 250.000 di antaranya telah dipenjara.
Dia menganjurkan untuk mencari cara yang berbeda untuk memerangi masalah narkoba.
Dunia juga setuju bahwa penjara bukanlah jawaban untuk meyakinkan narapidana narkoba untuk menghentikan kebiasaan itu,” katanya kepada orang-orang yang berkumpul dalam peluncuran program rehabilitasi.[] Sumber: sindonews.com
TAK BERKATEGORI
Thailand Mempertimbangkan Legalkan Sabu-sabu
BANGKOK - Pemerintah Thailand sedang mempertimbangkan untuk melegalkan narkoba jenis methamphetamine (Crystal met) atau di Indonesia dikenal sebagai Sabu-sabu. Alasannya, narkoba jenis met ini…
Baca Juga
Hukum
27 Nelayan Aceh di Thailand Divonis 1 Tahun Penjara, 6 Orang Segera Dipulangkan
9 Juni 2020
Nasional
Geledah Rumah Mantan TNI, Polisi Temukan Bong dan Sabu
2 Juni 2020
Hukum
Terkait Narkoba, Sipir Rutan Sigli Dibekuk Polisi
3 November 2017Artikel Terkait
Lihat Semua →[ Foto ]
HUKUM
27 Nelayan Aceh di Thailand Divonis 1 Tahun Penjara, 6 Orang Segera Dipulangkan
[ Foto ]
NASIONAL
Geledah Rumah Mantan TNI, Polisi Temukan Bong dan Sabu
[ Foto ]
HUKUM
Terkait Narkoba, Sipir Rutan Sigli Dibekuk Polisi
[ Foto ]
HUKUM