LHOKSUKON Tersangka Muksin, 32 tahun, warga Bireun yang ditembak mati Tim Narkoba Polda Aceh di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Minggu, 12 Juni 2016, pukul 15.30 WIB tadi, sudah beberapa kali membatalkan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, satu tersangka berinisial Fitriadi, 36 tahun, warga setempat berhasil diamankan. Sementara satu tersangka lainnya yang diduga pemilik sabu berinisial WA, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, berhasil kabur setelah sempat terlibat baku tembak dengan petugas.
Tersangka WA memiliki senjata api jenis FN. Ia melarikan diri sambil menembak ke arah petugas. Setelah sempat terjadi baku tembak, diperkirkan tersangka yang kabur itu terluka karena ada jejak bercak darah di sekitar lokasi arah kaburnya tersangka, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Waka Polres Kompol Suwalto kepada portalsatu.com.
Disebutkan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Narkoba Polda Aceh. Sementara Polres Aceh Utara hanya memback-up. Bahkan dikatakan Tim Polda Aceh, transaksi itu sudah dilakukan sejak Sabtu lalu. Namun tersangka Muksin berulang kali membatalkan dan mengalihkan lokasi pertemuan.
Awalnya transaksi disepakati di Lhokseumawe, tapi tiba-tiba Muksin membatalkan karena katanya di Lhokseumawe banyak anggota. Setelah itu transaksi disepakati dilakukan di Pidie. Kemudian kembali diminta di Lhokseumawe dan Matangkuli, namun batal juga. Hingga akhirnya tadi sore disepakati di Gampong Glumpang Payong, Baktiya, ujar Kompol Suwalto.