Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyesuaikan jumlah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika verifikasi dukungan untuk calon independen diberlakukan secara faktual dengan metode sensus.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menuturkan, jumlah personil petugas PPS akan berbeda untuk setiap daerah. Jumlah tersebut nantinya disesuaikan melalui kebijakan pemerintah setingkat kelurahan.
“Mereka (kelurahan) yang paling tahu butuhnya berapa personel yang dibutuhkan. Satu orang yang verifikasi pendukung akan diberi berapa (penugasan untuk PPS),” kata Husni di Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Husni mencontohkan, pada Pilkada 2015 lalu, Kota Pematang Siantar memiliki tujuh pasangan calon yang mendaftar secara perseorangan. Dengan demikian jika setiap calon minimal pendukungnya mencapai 23 ribu, maka untuk tujuh calon bisa mencapai lebih dari 140 ribu yang harus dilakukan verifikasi.
Seluruh daerah peserta pilkada serentak kini dalam tahap persiapan. KPU, kata Husni, akan mempercepat proses pencairan anggaran untuk petugas yang melakukan verifikasi. “Kami siapkan lebih awal anggarannya. Dibiayai berapa dulu untuk verifikasinya,” jelasnya.
Husni tak khawatir bila petugas PPS nantinya menemui kendala terkait metode sensus untuk memverifikasi pendukung calon perseorangan. Pasalnya, metode tersebut telah dilakukan sejak lama. “Bukan sesuatu yang baru. PPS melakukan sensus kan mencacah satu persatu. Itu sudahdilakukan sejak 2005,” kata Husni.
Sebelumnya, Hasil revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilu khususnya Pasal 48 dinilai bakal menyulitkan sejumlah pihak. Sebab, pasal tersebut memberlakukan sistem verifikasi faktual (tatap muka) bagi pendukung calon independen.
Pengamat Politik LIPI Ikrar Nusa Bakti mengkritisi undang-undang hasil revisi tersebut. Menurut dia, dengan waktu dan sumber daya manusia terbatas, kebijakan tersebut akan sulit dijalankan oleh calon independen. “Ini tidak masuk akal, lagi-lagi saya tegaskan tidak masul akal,” kata Ikrar dalam program Trending Topic Metro TV.
Ikrar mengungkapkan, mungkin saja undang-undang tersebut untuk menjegal calon independen. Ia menduga ada tekanan partai politik yang tidak mau melihat calon independen ikut pilkada. “Kan anggota Dewan berpihak dengan kepentigan partainya, bukan sama rakyatnya,” tegas Ikrar.
Sementara itu, Anggota Komisi II Arteria Dahlan mengatakan, perubahan norma baru tersebut merupakan suatu langkah untuk meningkatkan kualitas persyaratan dukungan perseorangan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan dukungan manipulatif paslon independen.
Berkaca pada pilkada lalu, dukungan yang diberikan kepada pasangan calon independen dianggap tidak valid. Tidak hanya itu, proses verifikasi yang dilakukan pun tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sehingga ditemukan fakta banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos, tapi diloloskan,” kata Arteria Dahlan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2016).
Politikus PDIP itu mengungkapkan, hal itu tentunya berdampak pada kejujuran dan kualitas pilkada, seperti adanya calon boneka yang dipersiapkan untuk memecah suara dan hadirnya paslon yang dibuat oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.
Arteria berharap, dengan adanya aturan terbaru ini dapat mempersulit praktek curang. Dukungan yang diberikan oleh masyarakat melalui KTP dapat dibuktikan melalui tim verifikator.
“Dengan cara mendatangi satu per satu rumah pendukung, jadi terukur. Bahkan, kita juga memberikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melaukan verifikasi dan atau paslon atau timnya melakukan pemalsuan, atau memanipulasi syarat dukungan,” ucap Arteria menegaskan.
Selain itu, Arteria menyangkal bahwa aturan verifikasi dilakukan untuk mempersulit ?paslon independen atau penyelenggara pemilu. Sebab, pihaknya tidak mengubah norma yang ada dari UU sebelumnya.
“Semuanya sama. Mulai jangka waktu verifikasi, verifikator, dan anggaran. Untuk itu semuanya sudah disediakan dan diatur dalam UU yang lama,” tandasnya.[] sumber: metrotvnews.com