BANDA ACEH – Setelah berumur 17 tahun akhirnya Kabupaten Simeulue untuk pertama kalinya berhasil menerima Penghargaan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ” Unqualified Opinion”.
Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” tersebut merupakan prestasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simeulu Tahun Anggaran 2015 yang juga merupakan Penyerahan LHP kesebelas di Aceh.
Penghargaan tersebut langsung diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Maman Abdulrachman, kepada Bupati Kabupaten Simeulue Riswan NS, dan disaksikan Ketua DPRK Simeuleu Murniati, dan para pejabat struktual di lingkungan Kabupaten Simeulue. Penyerahan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu, 8 Juni 2016.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Maman Abdulrachman kepada portalsatu.com mengatakan, dari 23 kabupaten kota di Aceh baru 11 daerah yang menerima hasil LHP. “Dari 11 kabupaten kota itu 10 di antaranya WTP, yang satunya turun menjadi WDP yaitu Kabupaten Singkil,” kata Maman.
Hingga saat ini katanya hanya Pemkab Pidie yang belum menyampaikan LKPD, sementara yang lainnya sudah memasuki tahap pemeriksaan. Ia juga mengatakan, ini pertama kalinya Simeulue mendapatkan WTP sejak kabupaten itu berdiri 17 tahun silam.