LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan amanat undang-undang.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Ahad, 5 April 2026, menyampaikan nota protes keras atas keputusan yang disebut memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Pihaknya menegaskan persoalan ini bukan sekadar masalah anggaran, melainkan menyangkut martabat dan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Penerbitan Pergub ini yang berdampak pada keluarnya lebih dari 500.000 jiwa dari kepesertaan JKA merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekhususan Aceh. Ini juga mencoreng marwah perdamaian Aceh,” kata Rendi.
Rendi turut menyinggung sejarah lahirnya program JKA sejak 1 Juni 2010 pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf bersama DPRA saat itu, yang dinilai sebagai bentuk komitmen kuat terhadap jaminan kesehatan rakyat. Namun, kebijakan terbaru dinilai justru berbalik arah dari semangat awal tersebut.
DPM Unimal secara tegas mempertanyakan landasan kebijakan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem dalam memangkas anggaran JKA. Mereka menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung merugikan masyarakat luas.
DPM Unimal memaparkan sejumlah alasan penolakan. Pertama, kebijakan tersebut dianggap melanggar Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi. Penggunaan klasifikasi desil dinilai sebagai bentuk pembatasan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Kedua, mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UUPA, yang seharusnya diprioritaskan untuk sektor kesehatan. DPM Unimal menyoroti masih tingginya belanja birokrasi dan kegiatan seremonial yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Ketiga, penggunaan data sosial-ekonomi nasional (DTSEN/P3KE) sebagai dasar pengurangan peserta JKA dinilai prematur dan berpotensi menciptakan kelompok “miskin baru” akibat tingginya biaya kesehatan yang harus ditanggung mandiri.
Menurutnya, polemik kebijakan JKA ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pemerintah Aceh.