TAKENGON Rapat Komisi A DPRK Aceh Tengah membahas laporan masyarakat terkait dugaan mesum oknum reje (geuchik) diwarnai ketegangan, Sabtu, 4 Juni 2016. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi A, Hamzah Tun sempat menyatakan sikap tidak setuju jika kasus oknum reje diselesaikan tingkat desa.
Hamzah Tun menyebut tidak semua persoalan yang melanggar Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dapat diselesaikan secara adat. “Siapa pun yang melanggar qanun itu, cambuk. Kalau saya pelanggar, saya juga siap dicambuk di hadapan publik. Kalau tidak begitu, kapan Qanun Jinayah ini akan kita terapkan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Satuan Pol PP-WH segera membentuk tim dan menelusuri laporan warga yang menyatakan oknum Reje Bies Penantanan berinisial AP telah berulang kali mendatangi rumah SS.