TERKINI
NEWS

Doto Zaini Diminta Memposisikan Diri Sebagai Gubernur Aceh, Bukan…

BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh sudah mempelajari surat penghentian pembahasan Qanun Pilkada Aceh yang disampaikan eksekutif. Banleg juga sudah membalas surat tersebut…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh sudah mempelajari surat penghentian pembahasan Qanun Pilkada Aceh yang disampaikan eksekutif. Banleg juga sudah membalas surat tersebut ke gubernur.

Inti yang ta sampaikan bahwa, DPR tetap siap melakukan pembahasan kapan pun, baik siang maupun malam hari, sebagaimana komitmen awal sejak pertama draft rancangan qanun itu masuk sebagai qanun prioritas,” ujar Ketua Banleg DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky kepada portalsatu.com, Senin, 30 Mei 2016.

Dia juga mengaku Banleg akan menyurati kembali serta mengundang pihak eksekutif untuk melanjutkan pembahasan revisi Qanun Pilkada Aceh. Selain itu, kata dia, dewan di Banleg juga akan mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang memutuskan menghentikan secara sepihak pembahasan Qanun Pilkada.

“Kenapa secara sepihak, yang secara etika, agak sedikit tidak baik dalam rangka hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Dan mungkin ini sejarah pertama sekali di Aceh, bahwa gubernur mengeluarkan surat permintaan penghentian qanun di DPR,” katanya.

Politisi Partai Aceh ini mengatakan seharusnya apa yang menjadi dinamika pembahasan tersebut kembali didiskusikan sesuai dengan pola dan tatanan aturan yang berlaku terhadap sebuah rancangan qanun. Apalagi, kata dia, Gubernur Aceh turut mengirimkan beberapa orang selaku tim yang mewakili eksekutif (Pemerintah) Aceh. Iskandar Usman kemudian merujuk kepada aturan tata cara pembuatan perubahan qanun nomor 5 tahun 2012.

“Di situ adalah ruang dialog, di situ terbuka ruang untuk menyampaikan pendapat. Dan juga, kebiasaan yang kami lakukan dalam setiap pembahasan qanun, apabila ada pasal yang mentok, pasal itu buntu, karena terjadi tolak tarik dengan berbagai dinamika pendapat yang berbeda, maka itu dipending. Kemudian dengan pasal-pasal lain yang di depan, itu menjadi bahan rujukan untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Bukan berarti ngotot,” ujarnya.

Menurutnya saat ini DPR Aceh juga sedang menunggu revisi Undang-Undang Pilkada di tingkatan nasional. Menurutnya revisi undang-undang tersebut dapat menjadi rujukan terbaru terhadap penerapan Qanun Pilkada di Aceh. Masih menurut Iskandar Usman, jikapun misalnya difinalkan pada level pembahasan kedua atau selanjutnya, nanti pada saat konsultasi juga akan terjadi perubahan.

“Karena itu, gubernur tidak perlu khawatir menyangkut hal ini. Beliau kita minta memposisikan diri sebagai gubernur, kepala pemerintahan di Aceh, bukan sebagai kandidat calon gubernur yang maju melalui jalur perseorangan, yang terlalu mengkhawatirkan pembahasan Qanun Pilkada itu sehingga menghambat beliau untuk maju,” katanya.

“Kita tidak ada niat sama sekali untuk menghambat beliau yang akan maju lagi sebagai gubernur. Silahkan saja, hak demokrasi begitu. Tapi kami minta juga kepada tim yang dikirim gubernur untuk menyampaikan informasi yang utuh bagaimana tata pola pembahasan sebuah rancangan qanun, bahwa ini benar memang pada tahapan level pertama, nanti akan ada tahapan tingkat kedua dalam pembahasan. Kita akan laksanakan rapat dengar pendapat umum. Itu kami tekankan berulangkali di dalam setiap kesempatan,” ujarnya lagi.

Dia mengatakan jika pada pasal syarat calon independen tersebut mentok, maka bisa ditunda dulu. “Kita cancel dulu, kita lanjutkan ke pembahasan (pasal) lain,” katanya.

Dia mempertanyakan apa yang menjadi kekhawatiran pihak eksekutif sehingga menunda pembahasan revisi Qanun Pilkada tersebut. Menurutnya pasal yang bermasalah tersebut juga nantinya akan dimerahkan (ditandai). Hal itu, kata Iskandar, juga melibatkan tim eksekutif.

“Beliau juga punya hak untuk menandatangani sehingga qanun itu bisa diqanun Acehkan, dilembar Acehkan. Jika tidak, ini juga tidak bisa difinalkan, tidak bisa diparipurnakan. Maka, sangat sungguh sikap yang diambil itu dalam bahasa yang saya sampaikan, ngambek. Tidak perlu seperti itu, mari kita duduk bersama,” kata dewan dari Dapil Aceh Timur tersebut.

Menurutnya surat yang dilayangkan eksekutif tersebut sudah dibahas oleh Banleg DPR Aceh. Dia turut memberitahukan, pihak Banleg juga bisa menembuskan surat tersebut ke Mendagri jika memang eksekutif berkeinginan seperti itu.

“Kita juga mampu. Jikapun kita sepakat kita kembalikan misalnya ke draft awal pada qanun pasal 24 itu, kita minta tawaran lain, apa tawaran lain? Kami selaku anggota ini dalam melakukan pengawasan, pembentukan regulasi daerah, sehingga calon yang maju itu benar-benar bukan calon bodong, dari proses yang tidak baik, apa? Silahkan tawarkan solusi, jika ini tidak bisa dianulir,” katanya lagi.

Iskandar turut menyampaikan rencana DPR Aceh yang akan mengundang semua pihak melakukan hearing publik untuk meminta pendapat dan mencari solusi terbaik, sehingga dapat melakukan pengawasan dalam proses regulasi. “Sehingga benar-benar dukungan  yang disampaikan masyarakat ini tidak asal comot. Apa? Jika sikap seperti itu dalam tanda kutip banyak, orang yang merasa sulit, karena orang-orang yang berbicara seperti itu berasal dari calon independen. Sekarang kita tawarkan, apa mereka mau, tidak mau syarat seperti ini, tidak mau syarat itu, silahkan saja untuk naik gubernur. Nanti ada Apa Kasem dari berbagai level tingkatan, apa mau seperti itu masyarakat? Kan tidak mau seperti itu,” ujar Iskandar Usman.[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar