TAKENGON - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi meminta pihak kepolisian Bener Meriah memproses secara hukum sampai tuntas kasus dugaan pemerasan yang…
TAKENGON – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi meminta pihak kepolisian Bener Meriah memproses secara hukum sampai tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum mengaku wartawan di Bener Meriah. Dua oknum tersebut Zul dan Suk ditangkap di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bener Meriah, Jumat, 27 Mei 2016.
Pemerasan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka aksi itu tidak bisa kita tolerir,” kata Adi W kepada portalsatu.com melalui selulernya, Sabtu, 28 Mei 2016.
(Baca: Ngaku Penyidik KPK, Dua Oknum Wartawan Digari Polisi Bener Meriah)
Adi W juga meminta polisi menelusuri keabsahan media sesuai kartu pers yang dipegang Zul dan Suk. Guna mengantisipasi terulang kejadian serupa, Adi W meminta narasumber tidak sungkan untuk menanyakan identitas setiap wartawan sebelum proses wawancara dimulai.
(Baca juga: Dua Oknum Wartawan Diduga Peras Mantan Kadisdik Bener Meriah)
Adi W turut mengimbau agar masyarakat terus memantau kinerja wartawan yang melakukan aktivitas jurnalistik. Ia meminta masyarakat segera melapor kepada polisi atau organisasi resmi profesi jurnalis jika adanya pelanggaran yang dilakukan oknum wartawan.
“Tidak ada yang pantau wartawan kecuali masyarakat. Maka sangat kita harapkan informasinya,” ujar Adi W.
Adi W menyebut Dewan Pers tengah melakukan verifikasi keabsahan media di seluruh Indonesia. Hal itu, kata Adi W, guna mengantisipasi lahirnya media bodong di Tanah Air, apalagi menjelang pilkada Aceh 2017.
Disinggung soal banyaknya lahir media baru dengan nama menyerupai lembaga tinggi negara, Ketua AJI Banda Aceh ini mengakui adanya hal itu. “Sejauh ini memang belum ada aturan yang mengatur soal nama media. Tapi nama media yang sama dengan nama lembaga tinggi negara seolah tak etis,” kata Adi W.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum wartawan ditangkap polisi di ruang kerja Kepala Dinas Dikbud Bener Meriah, Jumat 27 Mei 2016. Penangkapan keduanya diduga karena telah melakukan pemerasan. Kepada sejumlah petugas di kantor dinas itu, keduanya diduga sempat mengaku sebagai penyidik KPK. Namun hal itu dibantah oleh Zul, salah seorang oknum wartawan itu.
(Baca: Dibekuk Polisi, Oknum Wartawan Ini Bantah Mengaku Jadi Penyidik KPK)
Kedua oknum wartawan itu pada 12 Mei 2016, dilaporkan juga telah menerima kiriman uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah Darwin, Rp20 juta. Baca: Oknum Wartawan KPK Ditangkap, Mantan Kadis Pendidikan Bener Meriah: Kerap Mengancam)[] (idg)