TERKINI
NEWS

PA Tolak SK Iskandar A Gani, Ketua F-Gerindra: Bek Ijak Pelangue Kamoe Lam Alue Hana Ie

IDI RAYEK - Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur menolak SK KPU RI Nomor 50/KPTS/KPU/2016 tentang penetapan Komisioner KIP Aceh Timur di bawah kepemimpinan Iskandar…

IRMANSYAH D GUCI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.9K×

IDI RAYEK – Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur menolak SK KPU RI Nomor 50/KPTS/KPU/2016 tentang penetapan Komisioner KIP Aceh Timur di bawah kepemimpinan Iskandar A Gani cs. Dalam rapat paripurna khusus DPRK Aceh Timur, Fraksi PA menyatakan akan menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Sikap ini jauh berbeda dengan Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem yang menerima surat keputusan terbitan KPU Pusat tersebut.

Rapat membahas penolakan SK KPU Pusat ini dilaksanakan secara tertutup di Aula Serba Guna Idi Rayek, Senin, 23 Mei 2016. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Fraksi PA terkait sikap mereka tersebut.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Suheri, kepada portalsatu.com mengatakan alasan mereka menerima surat keputusan yang dikeluarkan KPU Pusat tersebut. Menurutnya, SK itu sudah sah dan sesuai dengan produk hukum.

“Fraksi kami menolak hasil sidang paripurna khusus hari ini yang membahas untuk menolak keputusan KPU RI Nomor 50/KPTS/KPU/2016,” ujarnya.

Edi menjelaskan keputusan KPU yang telah diterbitkan tersebut tidak bisa dibatalkan karena berangkat dari keputusan kasasi MA.

“Tidak ada dasar hukum untuk membatalkan SK tersebut. Seperti kita ketahui bersama, keputusan MA merupakan keputusan hukum tertinggi dalam negara kita. Nah, keputusan tersebut sudah inkrah tidak bisa kita gugat lagi,” katanya.

Dia juga mengatakan keputusan rapat paripurna yang akan menggugat SK KPU RI tersebut bukanlah keputusan dari lembaga DPRK Aceh Timur.

“Keputusan yang keluar hari ini bukan keputusan lembaga akan tetapi itu merupakan keputusan fraksi. Kami Fraksi Gerindra tidak terlibat, jangan libatkan kami dalam kepentingan pribadi. Bek ijak pelangue kamoe dalam alue hana ie,” katanya.

Hal senada disampaikan Sofyan Affan dari Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur. Ditemui di ruang kerjanya, Sofyan menyebutkan Fraksi Nasdem menolak keras jika keputusan KPU tersebut dibatalkan.

“Kami Fraksi Nasdem patuh dan taat pada aturan dan undang-undang yang berlaku. Artinya kami menerima SK yang telah diterbitkan KPU Pusat. Dalam hal ini Fraksi Nasdem juga menolak untuk membatalkan SK itu. Namun jika kawan-kawan lain ingin menggugat untuk dibatalkan, maka jangan bawa nama lembaga, karena kami tidak ada di situ,” ujar Sofyan yang didampingi Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Narmawi H. Abubakar.

Politisi muda dari Kecamatan Pante Bidari itu turut meminta kepada Bupati Aceh Timur agar secepatnya melantik para Komisioner KIP di bawah Iskandar A Gani dkk.

“Surat yang dikeluarkan itu sudah sah, kemudian juga bola ini sekarang ada sama bupati, terserah bupati mau bawa kemana. Tentunya SK yang diterbitkan itu punya landasan hukum yang kuat dan tidak bisa digugat,” kata Sofyan.[](bna)

IRMANSYAH D GUCI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar