<!-- wp:freeform -->
<p>JAKARTA <strong>-</strong> Tinggal dua bulan lagi, PNS akan menerima gaji ke-13 dan 14 berupa tunjangan hari raya. Sebab, saat ini tengah digodok RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13.</p>
<p>"Saat ini lagi proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke KemenPANR-B kemudian diajukan ke presiden, ujar Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur KemenPAN-RB Hidayah Azmi Nasution, Jumat (13/5).</p>
<p>Dia mengakui, dalam RPP tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2016. Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada, jelasnya.</p>
<p>Dia menambahkan, THR merupakan pengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun yang sering disebut gaji ke-14. Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.</p>
<p>Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.</p>
<p>Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,ujar Yuddy.[] Sumber: <em><a href="http://www.jpnn.com">jpnn.com</a></em></p>
<!-- /wp:freeform -->
0 Komentar
Masuk untuk menyukai dan berkomentar.