BANDA ACEH – Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, H. M. Dahlan Sulaiman, SE menyerahkan berkas pemekaran Kabupaten Aceh Raya kepada Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, Minggu, 1 Mei 2016. Penyerahan tersebut disaksikan tokoh masyarakat dan warga dari tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Raya.
Kita akan mempelajari berkas yang diserahkan untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan rekomendasi dari gubernur, kata Zaini, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com dari Biro Humas Setda Aceh.
Gubernur Zaini mengatakan, pemekaran kabupaten dan kota secara prinsip dapat dilakukan selama tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku. Saat ini, kata Zaini, ada dua kabupaten dan satu kota yang mengajukan pemekaran, yaitu Kabupaten Kepulauan Selaut Besar di Simeulue, Kabupaten Bakongan Raya di Aceh Selatan, dan Kota Meulaboh di Aceh Barat.
Zaini menyebut keputusan selanjutnya ada di tangan Kemendagri. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi maka pemekaran dapat dilakukan setelah disetujui Mendagri. “Kita harap pemekaran Kabupaten Aceh Raya bisa terwujud,” ujarnya.
Gubernur Zaini mengatakan, calon kabupaten/kota yang diusulkan harus betul-betul sudah siap menjadi sebuah kabupaten. Sebab, jika terjadi kejanggalan dan permasalahan setelah pemekaran, provinsi yang akan menanggung susahnya.