LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diminta segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah negara di Gampong Blang, Kecamatan Lhoksukon. Pasalnya, tanah negara yang meliputi sungai mati (dangkal) itu sejak lama dikuasai oleh individu.
“Kami sudah berupaya memediasi sengketa lahan ini ke kecamatan. Saat Muspika Lhoksukon turun ke lokasi justru ditemukan lebih dari satu surat tanah dengan ukuran berbeda. Kami minta Muspida turun tangan karena di tingkat kecamatan sudah dua tahap tidak ada hasil,” kata Ketua Tuha Peut Gampong Blang, Teungku H Nurdin kepada portalsatu.com, Minggu, 1 Mei 2016.
Ia menyebutkan, selama ini lahan tersebut dikuasai individu. Sementara pihak Gampong Blang berencana memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan bersama, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Salah satunya untuk pembangunan kantor geuchik, gedung TK Pembina Percontohan, gedung TPA/TPQ, kantor PKK hingga Polindes.
“Pihak desa juga berencana membangun fasilitas umum berupa lapangan bola kaki dan lapangan volly yang bisa dimanfaatkan bersama,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Geuchik Gampong Blang, Iskandar. Ia mengatakan sungai mati itu memiliki luas sekitar 3 Hektar area (Ha).