SUBULUSSALAM - Petugas reserse Polsek Simpang Kiri menangkap A, 40 tahun, tersangka pencuri sarang burung walet milik H. Anwar Rustam, warga Gampong Subulussalam Selatan,Kecamatan Simpang Kiri, Kota…
SUBULUSSALAM – Petugas reserse Polsek Simpang Kiri menangkap A, 40 tahun, tersangka pencuri sarang burung walet milik H. Anwar Rustam, warga Gampong Subulussalam Selatan,Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu, 27 April 2016.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 219 Sarang burung walet dengan berat bersih 1,555 gram, 1 buah tas, baju, tali tambang warna putih ukuran 15 meter, sebuah mata ketam, galah terikat mata ketam, obat-obatan, senter, tang, obeng tespen, gergaji besi, kuas tangan, 1 buah air meneral dan 3 buah korek api.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Simpang Kiri Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Simpang Kiri, AKP Dede Kurniawan SIK menceritakan, saat penangkapan tersangka pencuri sarang burung walet ini. Awalnya pelapor H. Anwar Rustam Alias Tokeh (48) menyuruh tukang panennya Solah Bako (44) Saksi, untuk memanen sarang Burung Walet miliknya sekira pukul 08.30 Wib.
Pada saat itu saksi melihat telah ada dua orang di dalam gedung bagunan milik pelapor, kemudian saksi berlari keluar dan berteriak maling dan menghubungi pelapor dan saat itu juga pelapor bersama warga langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Sejumlah warga ikut membantu mengejar dua orang pelaku dalam upaya menangkap, kedua pelaku saat itu juga kedua pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga warga hanya berhasil menangkap satu pelaku yaitu berinisial A (40) dengan mengamankan barang bukti (BB),” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Simpang Kiri untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat pelaku diintrogasi oleh kanit reskrim Bripka Subur, pelaku A (40) menuturkan bahw dia baru kali ini melakukan mencuri sarang burung walet, ia sebelumnya diajak pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial Ipen (35) Warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Mereka masuk ke dalam gedung milik pelapor sekitar pukul 2.00 Wib dengan memanjat gedung menggunakan tali tambang, dan saat itu mereka sempat memanen sarang Burung Walet tersebut kurang lebih 3 kilo gram.[](tyb)