BANDA ACEH – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Pidie, menilai proyek pembangunan PT Semen Indonesia Aceh di Kecamatan Muara Tiga dan Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa. Meskipun dia tidak menampik kabar rencana pembangunan pabrik semen di Pidie telah dipersiapkan sejak tahun 1993.
“Dalam rencana investasi itu, Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie sebagai pemerintah daerah yang sumber daya alamnya terkandung dalam perut bumi dikeruk untuk bahan baku semen, tidak dilibatkan sacara utuh dan konferehensif. Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie hanya dijadikan sebagai pihak yang mengeluarkan dan merekomendasikan izin investasi semata,” ujar Ketua SMUR Pidie, Diky Zulkarnain, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 21 April 2016.
Dia juga turut mengkaji pendirian pabrik semen yang merupakan perusahaan patungan antara PT Semen Indonesia dengan PT Samana Citra Agung, dengan nilai investasi mencapai Rp 5 triliun di atas lahan 1.500 hektar di dua kecamatan tersebut. Pabrik semen yang menargetkan produksi 3 juta ton per tahun ini mendapat penolakan dari masyarakat akibat belum diselesaikannya hak-hak atas mereka.
Diky kemudian menyetir UUD 1945 pasal 33 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Diky pendirian pabrik semen di Pidie tersebut malah tidak memperlihatkan tanda-tanda kesejahteraan rakyat sejak rencana pendirian, pengerukan sumber daya alam, hingga peletakan batu pertama.
“Malahan sebelum pendirian pabrik dan produksi semen dilakukan, masyarakat setempat telah dirugikan oleh joint patner PT Semen Indonesia yang telah merampas tanah rakyat tanpa melakukan ganti rugi kepada masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Pabrik Semen Indonesia Aceh dibangun yang mulai dibangun tahun ini ditargetkan mulai beroperasi pada 2020 mendatang. Sementara saham dalam perusahaan tersebut terdiri atas 12,5 persen milik PT Samana Citra Agung dan sisanya merupakan milik PT Semen Indonesia, yang 48,9 persen sahamnya telah dilepaskan ke publik. “Sementara Pemerintah Aceh maupun Pidie tidak memiliki saham satu persenpun,” katanya.
Diky menilai pendirian pabrik Semen Indonesia Aceh tersebut telah mengangkangi UUPA Nomor 11 tahun 2006. Dia mengatakan dalam Bab XXII UUPA tentang perekonomian bagian ketiga tentang pengelolaan sumber daya alam Pasal 156-159 menjelaskan, Pemerintah Aceh dan atau pemerintah kabupaten/kota berhak untuk mendapatkan penyertaan modal, baik dalam membentuk badan usaha milik daerah maupun melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dalam setiap investasi sumber daya alam.
“Bahan baku semen yang terkandung di perut bumi Aceh, dalam kasus ini di Kabupaten Pidie, merupakan modal besar yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang harus diperhatikan dan dihitung dalam setiap rencana investasi yang melakukan pengerukan sumber daya alam,” ujarnya.