BANDA ACEH – Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh menggelar unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu, 20 April 2016. Dalam aksinya mereka menuntut pembebasan aktivis buruh, pengurus LBH dan mahasiswa yang sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Aktivis buruh nasional dan gerakan nasional itu belum jelas nasibnya sampai saat ini,” ujar Koordinator Aksi, Habib Inseun.
Selain itu, KSPI juga menggelar aksi di Kantor PT PLN Wilayah Aceh. Mereka menuntut PLN Aceh untuk memutuskan kontrak dengan PT Fianda Malasa selaku vendor perusahaan listrik negara tersebut. KSPI menilai perusahaan ini telah mengangkangi undang-undang dengan melanggar dan merugikan pekerja di lingkungan PT PLN Area Sigli.
Habib mengatakan PT Fianda Malasa sudah mem-PHK dan mengintimidasi Serikat Pekerja serta memutasi karyawan secara semena-mena. “Mereka jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” katanya.
Aktivis KSPI Aceh juga berharap pemerintah mau memperhatikan kesejahteraan buruh dan mengawasi ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Habib mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus mengkaji ulang Upah Minimal Provinsi Aceh menjadi Rp 2.800.000 pada 2017 mendatang. Pemerintah juga diminta mencopot PP Nomor 78 Tahun 2015.