BANDA ACEH – Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan ada dua kelompok di tengah masyarakat yang bila keduanya baik maka masyarakat akan menjadi baik. Sebaliknya, bila keduanya buruk sikap, perilaku dan kebijakannya maka akan buruk juga kelompok masyarakatnya.
“Kedua kelompok itu adalah ulama dan umara,” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Muzakarah Masalah Keagamaan di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama, Lampeneureut, Aceh Besar, Senin 26 Oktober 2015.
Untuk itu, kata Menag Lukman Hakim Saifuddin, pihaknya sangat mengapresiasi Gubernur Aceh dan jajarannya yang telah menginisiasi muzakarah ini yang merupakan hubungan antara ulama dan umara.
“Dan Muzakarah ini akan berbicara tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang pemahamannya sangat luas, sehingga diperlukan persepsi yang sama, karena tanpa pemahaman sama maka kita akan melihatnya secara berbeda. Dan memang dalam syariat itu selalu terbuka peluang perbedaan,” ujar Menag.
Namun, lanjut Menag, pengertian syariat dalam konteks hukum bisa dikatakan dalam tiga tingkatan. Pertama, syariat Islam yang diyakini bahwa nilai-nilai dalam tingkatan ini adalah benar. “Jadi tidak ada perbedaan di antara kita, tidak hanya umat Islam, tetapi seluruh umat manusia di dunia meyakini kebenaran nilai-nilai yang ada dalam syariat tersebut. Inilah syariat Islam yang bersifat universal,” katanya.
Kedua, kata Menag, syariat Islam yang diyakini kebenarannya hanya oleh umat Islam saja. Ketiga, syariat Islam yang dijalankan oleh kepentingan pribadi atau kelompok saja.[]