SUKA MAKMUE – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Dr H Syahrizal Abbas, MA, mengaku belum menerima laporan terkait kesalahan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah di Aceh Besar, Minggu, 17 April 2016.
“Sampai saat ini dan detik ini, kita belum menerima laporan baik dari masyarakat atau aparat hukum setempat terkait kesalahan mekanisme yang dilakukan oleh algojo dalam pelaksanaan cambuk,” ujar Syahrizal Abbas di sela-sela kegiatan pembukaan Takmir Masjid se-Aceh di Gampong Sawang Mane, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu, 17 April 2016.
Dia mengatakan akan memberikan sanksi apabila terbukti para algojo melakukan kesalahan saat pencambukan.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang korban kesalahan prosedur hukuman cambuk, Asmiadi, 30, mengadukan pihak pelaksana hukuman kepada pihak kepolisian. Dia mengaku dicambuk di bagian bawah leher oleh algojo. Padahal, prosedurnya, bagian yang harus dicambuk adalah punggung.
Seperti dilansir metrotvnews.com, Jumat, 15 April 2016 lalu, Kasat Intel Polres Aceh Besar, AKP Azhari mengaku sudah menerima laporan yang dilayangkan korban. Dia mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi kembali ke pihak pelaksana terkait kemungkinan kesalahan prosedur yang dilakukan algojo.
“Kita akan melihat kembali apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Azhari.