LHOKSEUMAWE - Pasangan ajnabi (bukan muhrim) yang diduga berzina ditangkap warga Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, di sebuah rumah milik janda di Dusun…
LHOKSEUMAWE – Pasangan ajnabi (bukan muhrim) yang diduga berzina ditangkap warga Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, di sebuah rumah milik janda di Dusun Alue Seribu, gampong setempat, Jumat, 15 April 2016, sekitar pukul 23.10 WIB.
Pelaku adalah Zul (30), warga Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sementara pasangannya adalah Rin (28), warga Gampong Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya saat ini sudah ditahan di Kantor Satpol PP dan WH.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi, Sabtu, kepada portalsatu.com membenarkan pihaknya sudah menahan Zul Rin di kantornya, setelah diserahkan oleh warga.
Warga menangkap pasangan haram tersebut di rumah milik Rin, janda di Dusun Alue Seribu, Panggoi, Muara Dua, setelah cukup lama diintai oleh warga,” kata Irsyadi.
Zul, yang saat itu mengetahui kedatangan warga langsung mencoba lari melalui pintu belakang rumah. Melihat Zul yang lari dari belakang rumah, warga pun langsung mengejar pelaku. Tak lama kemudian Zul berhasil ditangkap warga, dan langsung digiring ke meunasah Gampong Panggoi.
Irsyadi menambahkan, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, dinihari, kedua pasangan tersebut dibawa oleh warga ke kantor Satpol PP dan WH. Menurut keterangan Zul pada warga, kedatangannya berniat untuk menggadaikan sepeda motor kepada Rin.
“Hingga saat ini pasangan tersebut masih kita tahan di kantor Satpol PP dan WH untuk kita mintai keterangan. Nanti kita panggil pihak keluarga serta aparatur gampong untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” katanya.[](tyb)