TERKINI
NEWS

80 Napi Rutan Lhoksukon Tidak Bisa Memilih?

LHOKSUKON – Sebanyak 80 narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, dipastikan tidak bisa memberikan hak suara pada Pilkada, 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, para napi…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 434×

LHOKSUKON – Sebanyak 80 narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, dipastikan tidak bisa memberikan hak suara pada Pilkada, 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, para napi tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. 

“Jumlah pemilih narapidana/tahanan yang terdata sebagai pemilih di Rutan cabang Lhoksukon, 150 orang lebih. Sementara 80 lainnya tidak terdata karena tidak memiliki NIK e-KTP,” kata Muklis, Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, via telpon seluler, Kamis, 26 Januari 2017.

Dia mengatakan ke-80 napi tersebut bisa dijadikan sebagai pemilih tambahan jika memiliki e-KTP.

“Namun bagi napi yang tidak punya e-KTP, tidak ada solusi. Untuk 150 lebih napi lainnya telah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujarnya.

Muklis menyebutkan para napi tersebut nantinya akan menggunakan surat suara yang sama seperti warga lainnya jika memilih di rumah tahanan. 

“Di Rutan Lhoksukon akan disediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan para napi akan memilih langsung di rutan. Tidak ada surat suara khusus bagi napi, mengingat mereka memang sudah terdaftar sebagai DPT di daerah masing-masing,” kata Muklis. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar