KUALA SIMPANG - BKPH Mangrove di bawah UPTD Kehutanan Pengelolaan Hutan Wilayah III, kembali menyita kayu bakau hasil pembalakan liar hutan mangrove (bakau) di kawasan…
KUALA SIMPANG – BKPH Mangrove di bawah UPTD Kehutanan Pengelolaan Hutan Wilayah III, kembali menyita kayu bakau hasil pembalakan liar hutan mangrove (bakau) di kawasan Suruway Gampong Lebuk Damar, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat 5 februari 2016.
Penangkapan tersebut saat dilakukan patroli berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kawasan itu marak sekali penebangan hutan mangrove.
Dalam patroli kami menemukan boat yang mengangkut kayu bakau setelah kami minta dokumen ternyata tidak memilikinya sehingga kami amankan, kata Robi Edwar, komandan operasi panghut KPH Wilayah III Aceh.
Menurut Robi, kayu bakau disita diperkirakan lima ratus batang dari lima boat yang mengangkut kayu illegal itu namun terkait dengan pelaku penebang liar ada tiga boat dari Sumatera dan dua Suruway.
Semua pelaku telah kami data akan tetapi sejauh ini belum ditahan, hanya kayu baku dan boat diamankan. Mereka akan diberi pembinaan supaya tidak mengulangi merusak hutan mangrove atau menebang jika terulang akan diproses lebih lanjut. K[](tyb)