LHOKSEUMAWE - Sebanyak 3.952 guru di Kabupaten Aceh Utara terpaksa puasa untuk mendapatkan dana sertifikasi triwulan IV tahun 2016. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kekurangan…
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 3.952 guru di Kabupaten Aceh Utara terpaksa puasa untuk mendapatkan dana sertifikasi triwulan IV tahun 2016. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kekurangan Rp42 miliar anggaran untuk membayar dana sertifikasi itu.
Benar. Tahap keempat (triwulan IV-2016) belum tersalurkan, kata Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Rusmin Nuryadin, dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 26 Januari 2017.
Rusmin menambahkan, keterlambatan itu akibat dana APBN (dana dekonsentrasi) belum dikirim ke rekening kas daerah Kabupaten Aceh Utara.
Biasanya bulan Desember (2016) dana sertifikasi triwulan keempat sudah kita transfer ke rekening masing-masing guru. Namun, tahun 2016, uang itu belum ada di kas daerah, tambah Rusmin.
Rusmin menambahkan pihaknya hingga saat ini belum tahu kapan akan membayar dana sertifikasi itu. Katanya akan ditransfer pada 2017, tetapi bulan berapa pastinya saya tidak tahu. Kan ada prosesnya juga seperti dibayarkan dengan dana APBN dan disalurkan melalui dana transfer ke daerah sehingga pembayarannya dicairkan dari kas daerah dengan mekanisme pencairan dana APBD per triwulan ke setiap guru penerima.”
Rusmin juga menyebutkan dana itu biasanya dikirim per triwulan ke kas daerah. Kata dia, kemarin dana yang dibutuhkan sekitar Rp51 miliar, tetapi dikirim hanya Rp18 miliar. Guru jangan khawatir, dana itu pasti dibayar, cuma kita tunggu saja kapan dikirim. Jika sudah ada langsung kita salurkan, ujarnya.[]