TERKINI
NEWS

21 Orang Sudah Mendaftar Panwaslu Kecamatan Aceh Tengah

TAKENGON - Sedikitnya 21 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah hingga hari ketiga pendaftaran dibuka, Minggu, 5 November…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 880×

TAKENGON – Sedikitnya 21 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah hingga hari ketiga pendaftaran dibuka, Minggu, 5 November 2017. Pendaftaran atau pengembalian berkas calon anggota Panwaslu  Kecamatan masih dibuka hingga 9 November 2017 mendatang.

Demikian disampaikan Wen Y Rahman selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Tengah, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Minggu siang.

Wyra panggilan akrab Wen Y Rahman mengatakan setiap kecamatan akan ditetapkan 3 orang anggota Panwaslu. Namun para petugas tersebut terlebih dahulu menjalani serangkaian tahapan penjaringan dan penyaringan. Selain pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas para calon, akan dilakukan seleksi ujian tulis. 

“Soal ujian tulis disediakan oleh Bawaslu Provinsi Aceh,” kata Wyra.

Wyra berharap, setiap warga yang telah memenuhi persyataran sebagai calon Panwaslu Kecamatan untuk mempersiapkan diri dengan baik. Nantinya selain ujian tulis akan dilakukan tes wawancara. 

“Panwaslu akan menilai integritas, komitmen dan motivasi dari masing-masing calon. Kemudian penilaian muatan lokal, kemampuan organisasi dan kepemimpinan dan penguasaan materi dan strategi pengawasan,” kata Wyra.

Wyra mengatakan, beban kerja menjadi pengawas pemilu itu lebih berat dibandingkan pelaksanaan pilkada tahun 2017 lalu. Hal itu disebabkan adanya pemilu serentak pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Bukan itu saja, menjadi pengawas pemilu harus menguasai aturan pengawasan serta aturan pelaksanaan tekhnis pemilu.

Panwaslu kecamatan haruslah orang yang memiliki kemampuan lebih dibandingkan PPK (panitia pemilihan kecamatan). 

“Semua pengawas pemilu harus bekerja penuh waktu, jadi tidak ada alasan tidak menjalankan tugas dan kewajiban,” kata Wyra.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar