BLANGKEJEREN Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues, Nurjayati Sahali mengadukan Musyawarah Daerah (Musda) II Negeri Seribu Bukit tersebut karena dinilai cacat hukum, Senin, 29 Juni 2020 ia melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Gayo Lues.
Dalam laporannya Nurhayati mengungkapkan sejumlah kejanganggalan pada Musda II MPD yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Ia juga berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ketua terpilih tetap dilantik oleh bupati.
Nurhayati menjelaskan, saat musyawarah pembentukan panitia Musda, ia dipilih dan disepakati sebagai anggota Stering Commite (SC) sesuai dengan surat keputusan Ketua MPD Gayo Lues nomor 800/69/2020 tentang penetapan panitia Musda II MPD tahun 2020.
“Sesuai dengan Tata Tertip Musda II MPD Gayo Lues pada pasal 13 poin 3 disebutkan bahwa, pemimpin sidang pada acara Musda II MPD Gayo Lues tahun 2020 adalah Stering Commite Musda II MPD Gayo Lues,” katanya.
Sebagai anggota Stering Comite oleh Ketua SC, Nurhayati mengaku diberikan tugas untuk membuat berita acara setiap persidangan dan untuk membuat tata tertip Musda diserahkan kepada anggota SC lainya yaitu Ali Amran.
“Setelah mengikuti dan menjalani Musda II MPD Gayo Lues, terjadi pelanggaran terhadap peraturan Bupati nomor 4 tahun 2016 sebagai dasar hukum pergantian pengurus yang dituangkan pada tata tertip Musda II MPD Gayo Lues tahun 2020,” jelasnya.