BANDA ACEH Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar pertemuan dengan manajeman PT Bank Aceh Syariah (BAS), membahas penyaluran pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketua Komisi III Khairil Syahrial mengungkapkan, Bank Aceh Syariah pernah menjadi penyalur KUR di bawah tahun 2015. Pada tahun 2015 dihentikan program KUR karena banyak kredit macet. Dari total kredit yang mereka salurkan, 70-80 persen tidak lancar alias macet.
“Akibat kredit macet sehingga KUR dihapus. Berdasarkan pembahasa antara BAS dengan Komisi III untuk penyalur KUR, perbankan harus mengajukan sejumlah persyaratan. Sebenarnya BAS sudah mengajukan persyaratan untuk menjadi penyalur KUR tapi terkendala satu syarat lagi,” jelasnya, Rabu, 24 Juni 2020.