TERKINI
NASIONAL

Komisi III DPRA Kembali Gelar Pertemuan dengan Bank Aceh

Syarat bagi bank penyalur KUR, minimal 5 persen kredit macetnya, karena itu BAS belum bisa menjadi penyalur KUR.

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar pertemuan dengan manajeman PT Bank Aceh Syariah (BAS), membahas penyaluran pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Komisi III Khairil Syahrial mengungkapkan, Bank Aceh Syariah pernah menjadi penyalur KUR di bawah tahun 2015. Pada tahun 2015 dihentikan program KUR karena banyak kredit macet. Dari total kredit yang mereka salurkan, 70-80 persen tidak lancar alias macet.

“Akibat kredit macet sehingga KUR dihapus. Berdasarkan pembahasa antara BAS dengan Komisi III untuk penyalur KUR, perbankan harus mengajukan sejumlah persyaratan. Sebenarnya BAS sudah mengajukan persyaratan untuk menjadi penyalur KUR tapi terkendala satu syarat lagi,” jelasnya, Rabu, 24 Juni 2020.

Khairil Syahrial menambahkan, syarat bagi bank penyalur KUR, minimal 5 persen kredit macetnya, karena itu BAS belum bisa menjadi penyalur KUR. “Padahal, tahun ini bunga KUR sudah diturunkan satu digit menjadi enam persen dibanding sebelumnya tujuh persen,” tambahnya.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Komisi III DPRA Zainal Abidin, Sekretaris Komisi III Hendri Yono, serta para anggota komisi, Khalili, Tantawi, Marhaban Makam, Martini, Mukhtar Daud, Wahyu Wahab Usman, Asrizal H. Asnawi, dan T. Saman Indra.[Khairul Anwar]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar