BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara gugatan Syahrul Samaun melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Rabu, 17 Juni 2020. Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Penggugat membacakan gugatan bahwa pemberhentian Syahrul Samaun (Penggugat) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Aceh Timur tidak sesuai AD/ART Partai Aceh.
Sidang tersebut dihadiri tim Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Reza Maulana, S.H., T. Ade Pahlawan, S.H., dan Iqbal Maulana, S.H. Sedangkan Tergugat diwakili Kuasa Hukum DPA-PA, Fajri, S.H.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terkait sidang dalam klasifikasi partai politik tidak adanya kewajiban melakukan mediasi di persidangan. Majelis Hakim harus sudah menyelesaikan sidang selama-lamanya 60 hari. Jadi, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari kami pihak Penggugat, kata Muhammad Reza Maulana.
Setelah tim Kuasa Hukum Penggugat membacakan gugatan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawabannya selama satu minggu ke depan, yaitu Rabu, 24 Juni 2020. Sehingga sidang ditunda hingga minggu depan untuk mendengar jawaban Tergugat dan Turut Tergugat.[](rilis)