TERKINI
NASIONAL

Ketika Tjut Agam Mengadu ke DPRK Terkait Jabatan Ketua MAA

Tjut Agam, mungkin hampir semua orang di Aceh Barat mengenal sosok pria ini. Selain tokoh, ia pernah menjabat ketua DPRK Aceh Barat, dan menjadi anggota…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.2K×

Tjut Agam, mungkin hampir semua orang di Aceh Barat mengenal sosok pria ini. Selain tokoh, ia pernah menjabat ketua DPRK Aceh Barat, dan menjadi anggota dewan hingga beberapa periode. Pria pencetus usulan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan ini jabatannya harus kandas di tengah jalan setelah menyandang ketua Majelis Adat Aceh Kabuten Aceh Barat selama tiga tahun.

Tjut Agam terpaksa mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Rabu, 17 Juni 2020, setelah dirinya diberhentikan sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat melalui mosi tak percaya.

“Pemberhentian saya sangat aneh. Sebab apa mosi tak percaya ditujukan kepada saya. Saya tidak pernah korupsi di MAA, terlibat tindakan asusila juga tidak, sehingga tiba-tiba saya diberhentikan dalam bentuk mosi tak percaya,” ujar purnawirawan TNI benpangkat Kolonel ini.

Menurut Tjut Agam, dia dilantik sebagai ketua MAA Aceh Barat untuk masa jabatan tahun 2017-2021, tapi pada 23 Juli kemarin, ia harus hengkang dari jabatan itu lantaran muncul mosi tak percaya. “Saya bukan tak terima dengan pemberhentian. Namun, caranya, kenapa ada mosi tak percaya, ini yang saya adukan kepada wakil rakyat,” kata Tjut Agam usai menjumpai pimpinan DPRK.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Haji Kamaruddin, mengatakan pihaknya akan menyikapi aduan tersebut dengan mempelajari persoalan terkait MAA terlebih dahulu. “Kita pelajari dulu apakah yang dilakukan Pemkab telah sesuai dengan mekanisme. Sebab dampak-dampak dari itu akan memunculkan persoalan di tengah masyarakat, sehingga kami meminta kepada pihak eksekutif lebih bijak dalam bertindak,” ujar Haji Kamaruddin.

Dalam surat yang diserahkan kepada DPRK, terlampir selembar surat diteken Ketua Forum Mukim Kabupaten Aceh Barat, yang meminta agar Tjut Agam diberhentikan dari jabatan ketua MAA dengan alasan kondisi kesehatan, dan meminta pemerintah kabupaten mengangkat Syahidin sebagai ketua MAA.

Bupati Aceh Barat dalam Keputusan Nomor 332 Tahun 2020 mengubah struktur MAA dengan alasan mosi tak percaya dari pengurus MAA tersebut.

Wartawan media ini telah mencoba menghubungi Juru Bicara Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat untuk konfirmasi terkait persoalan itu, tapi yang bersangkutan tidak merespons panggilan mausk di telepon selulernya.[](Azhar Sigege)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar