TERKINI
NASIONAL

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tinjau Lahan Persiapan Kantor Pengadilan Subulussalam

SUBULUSSALAM - Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Dr. H. Amril, S.H., meninjau lokasi lahan seluas 3 hektare untuk persiapan kantor Pengadilan Negeri Subulussalam di Kampong…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 906×

SUBULUSSALAM – Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Dr. H. Amril, S.H., meninjau lokasi lahan seluas 3 hektare untuk persiapan kantor Pengadilan Negeri Subulussalam di Kampong Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Sabtu, 13 Juni 2020.

Peninjauan ini untuk melihat kesiapan Kota Subulussalam, karena salah satu syarat pembangunan kantor PN nantinya harus ada lahan yang dihibahkan dari pemerintah ke pihak pengadilan, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kita tinjau apa kekurangan, apa yang perlu ditambah, Mahkamah Agung tidak boleh menerima sesuatu kecuali untuk negara, jadi ada ketentuan yang sudah di atur seperti ketersediaan lahan dalam bentuk hibah, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkap Amril saat meninjau persiapan lokasi lahan untuk Kantor Pengadilan Negeri Subulussalam.

Peninjauan lokasi lahan tersebut didampingi langsung Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, Wakil Wali Kota Salmaza, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, Kajari Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, Dandim 0018/Subulussalam Letkol Inf Winarko dan Waka Polres Subulussalam Kompol Muslim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. Amril menyebutkan lokasi lahan untuk persiapan kantor PN Subulussalam sudah sesuai melebihi dari batas minimal 5.000 meter namun Pemko Subulussalam menyiapkan mencapai 30.000 hektare.

“Lahan sudah sesuai, dalam ketentuan itu minimal 5.000 meter, ini ada 30.000 meter,  bisa bangun rumah ketua dan rumah-rumah hakim satu kompleks di sini,” ungkap Amril.

Terkait kapan pembentukan Pengadilan Negeri Subulussalam definitif, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Amril menyebutkan, pihaknya sedang menunggu Keputusan Presiden (kepres) mudah-mudahan secepatnya terwujud agar kantor yudikatif lengkap di Bumi Sada Kata.

“Sedang menunggu Kepres pembentukan Pengadilan Negeri, setelah itu baru lanjut pembangunan gedung, setelah ditinjau oleh Mahkamah Agung, kita laporkan ke Mahkamah Agung surat-surat ada akta hibah,” ucap Amril menambahkan.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar