TERKINI
NASIONAL

Dana Klaim Rawat Inap Lima Puskesmas Gayo Lues Cair Tiga Tahun, Rp481 Juta

BLANGKEJEREN - Sebagian Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues sudah menerima dana klaim rawat inap selama tiga tahun (2017, 2018 dan 2019) yang sebelumnya sempat menunggak.…

Murdeli Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 714×

BLANGKEJEREN – Sebagian Puskesmas di Kabupaten Gayo Lues sudah menerima dana klaim rawat inap selama tiga tahun (2017, 2018 dan 2019) yang sebelumnya sempat menunggak. Sementara sebagian lainnya sedang dalam proses hingga ada yang belum menyerahkan SPJ.

Dana klaim rawat inap yang sudah lama dicairkan BPJS itu berjumlah sekitar Rp738 juta ke Kas Umum Daerah, tetapi sebelumnya diduga dana itu tidak ditarik oleh oknum Dinas Kesehatan meskipun pihak Puskesmas sudah melenggkapi berkas SPJ.

Purnama Abadi, Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Rabu, 10 Juni 2020, mengatakan dana klaim rawat inap tahun 2017, 2018, 2019 dan April 2020 sudah cair untuk lima Puskesmas. “Untuk enam Puskesmas lainnya sedang dalam proses,” katanya.

Lima Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) sudah cair yaitu Puskesmas Kutapanjang dengan jumlah klaim Rp 207.572.000, jumlah yang diterima setelah dipotong PPNDN, PPH 21 dan PPH 22 Rp 197.946; PKM Blangjeranggo jumlah klaim Rp 29.564.800, diterima Rp 28.210.859; PKM Blangkejeren jumlah klaim Rp 233.760.000, diterima Rp 222.299.66; PKM Cinta Maju jumlah klaim Rp 9.800.000, diterima Rp 9.731.400; dan PKM Rikit Gaib jumlah klaimnya Rp 24.264.000, dan jumlah diterima Rp 23.289.367.

“Dana klaim yang sudah diterima lima Puskesmas ini berjumlah Rp 481.477.457. sedangkan enam Puskesmas lagi yang dalam proses jumlah sementara Rp 288.926.656,” katanya.

Enam Puskesmas yang belum cair dana klaim rawat inapnya adalah Puskesmas Rerebe, PKM Dabun Gelang, PKM Pining, PKM Kenyaran, dan PKM Gumpang. Lima PKM ini sedang dalam proses pencairan. Sementara PKM Teragun belum menyerahkan SPJ ke Dinas Kesehatan.

“Perlu saya sampaikan, dana klaim yang dicairkan ini merupakan (jatah) bulan April tahun 2020, dan tahun pelayanan 2017, 2018 dan 2019,” jelasnya.[]

Murdeli
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar