TERKINI
HUKUM

Diduga Terlibat Illegal logging, Oknum ASN Pijay Dibekuk Polisi

MEUREUDU - Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk ZN (40), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Minggu, 7Juni 2020, sekira pukul 07:00 WIB.  ZN diduga…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 438×

MEUREUDU – Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk ZN (40), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Minggu, 7Juni 2020, sekira pukul 07:00 WIB.  ZN diduga terlibat pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Gampong Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Pijay. 

Bersama tersangka, polisi mengamankan satu dump truck Cold berisi kayu gelondongan jenis sembarang delapan batang atau 3,5 kubik. 

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar, Senin, 8 Juni 2020, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan Unit II Tipiter dan anggota Opsnal Satreskrim Polres Pijay. Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pijay.

Menurut Iptu Dedy, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa ada satu dump truck Cold sedang mengangkut kayu gunung. Lalu tim menuju lokasi Gampong Blang Sukon. Setiba di lokasi, petugas menemukan truk Cold warna kuning nomor polisi BL 8646 PB memuat 8 batang kayu bulat dengan panjang 4 meter. 

“Mobil yang berisi kayu gelondongan tersebut dikemudikan ZN, berstatus ASN, warga Bandar Baru,” ungkap Iptu Dedy. 



Iptu Dedy bersama anggotanya kemudian pada pukul 14:00 WIB hari yang sama bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan Alue Ngue, Kecamatan Bandar Baru. Petugas kembali menemukan 46 batang kayu gelondongan panjang 4 meter tanpa diketahui pemiliknya.

“Dalam penyisiran kita kembali menemukan 46 batang kayu hutan sembarang keras yang belum diketahui pemiliknya. Kini kayu yang diduga hasil illegal logging itu diangkut ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Dedy. 

Dedy menambahkan, kasus tersangka ZN bersama barang bukti mobil dan kayu hasil illegal logging kini dalam proses pengembangan pihaknya. 

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, maksimal 4 tahun kurungan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pijay itu.[]

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar