Banyaknya warga Indonesia yang berburu iPhone X di Singapura membuat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memperketat pemeriksaan.
Hal ini dirasakan oleh salah satu narasumber detikINET yang tak mau disebutkan namanya. Budi, demikian nama samarannya, menceritakan dirinya tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dari Singapura siang tadi.
Saat melewati penjaga bea cukai, Budi merasa pemeriksaan di sana beda dari biasa. Semua barang bawaan diminta untuk diperiksa.
“Semua hand carry (tas jinjing) dan bagasi diminta melewati proses X Ray,” katanya.
Seperti diketahui iPhone X memang diincar Bea Cukai. Sebab ponsel ini dimasukan barang impor yang lewati batas harga yang telah ditetapkan.
“Iya (iPhone X) itu termasuk, kalau selama melebihi, dia kena,” kata Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai kepada detikFinance di Kantornya, benerapa waktu lalu.
Robert menyebutkan, aturan terkait pengenaan pajak bagi impor barang penumpang tertuang dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Adapun, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga sebesar US$ 1.000.
Harga smartphone model terbaru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok SGD 1.880 atau Rp 18,6 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 5.580.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.
Jadi jika dirinci, dari harga USD 1.888 tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.860.000, tarif PPh 20% atau Rp 3.720.000, sedangkan tarif PPNBM 0%.