TERKINI
NEWS

200 Pasutri Empat Kecamatan Ikut Sidang Isbat Nikah di Aceh Utara

LHOKSUKON - Sebanyak 200 pasangan mengikuti sidang itsbat (isbat) nikah yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam Aceh Utara di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 2 November…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 944×

LHOKSUKON – Sebanyak 200 pasangan mengikuti sidang itsbat (isbat) nikah yang diselenggarakan Dinas Syariat Islam Aceh Utara di Gedung Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 2 November 2017. Sidang tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Mahkamah Syariah.

“200 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah itu berasal dari empat kecamatan, yaitu Samudera, Lapang, Syamtalira Bayu dan Tanah Pasir. Selain memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama, juga mendapatkan akte kelahiran,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara Tgk. Idris.

Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf atau Sidom Peng pada acara itu mengatakan, Pemkab akan menuntaskan persoalan 4.600 lebih pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah di Aceh Utara. Salah satunya dengan terus mengalokasikan dana ke Dinas Syariat Islam.

“Dalam masa kepemimpinan kami hingga lima tahun ke depan, kita akan menyelesaikan sehingga semua pasangan yang sudah menikah bisa memiliki buku nikah. Kepada yang sudah memiliki buku nikah, harap bisa menjaganya dengan baik,” kata Sidom Peng.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar