TERKINI
NEWS

Tidak Sekolah dan Duduk di Kedai Kopi, 10 Siswa Dibawa Polisi

JANTHO - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamakmur Aceh Besar, menangkap beberapa pelajar dari berbagai sekolah saat melakukan patroli penertiban siswa yang membolos pada jam sekolah. Para siswa…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 562×

JANTHO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamakmur Aceh Besar, menangkap beberapa pelajar dari berbagai sekolah saat melakukan patroli penertiban siswa yang membolos pada jam sekolah. Para siswa tersebut diamankan saat sedang duduk santai di salah satu warung kopi di kawasan Gampong Lambaro Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Selasa, 31 Oktober 2017, sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto melalui Kapolsek Sukamakmur, Ipda Suriya, mengatakan, dia bersama personel pada saat itu melakukan patroli rutin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka. Kemudian ada laporan dari masyarakat bahwa beberapa siswa sering duduk di sebuah warung kopi pada jam belajar.  

“Lalu kita mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud sering ada anak-anak yang bolos sekolah yang nongkrong di warung kopi. Dari laporan itu kita langsung menuju ke lokasi dan menertibkan para pelajar,” kata Ipda Suriya saat dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 31 Oktober 2017.

Adapun para siswa yang ditertibkan tersebut, berasal dari berbagai sekolah, seperti SMAN 1 Sukamakmur 5 orang, SMAN 1 Indrapuri 1 orang, MAN 1 Samahani 1 orang dan SMK Biluy 3 orang. Selain itu, polisi juga mengamankan sembilan unit sepeda motor dengan berbagai merek.

“?Setelah kita amankan, para pelajar kita bawa ke Mapolsek untuk didata dan diberitahukan kepada orang tua atau walinya termasuk pihak sekolah yang kemudian datang ke Mapolsek. Kita juga mencukur rambut para pelajar yang tidak rapi di Mapolsek, atas persetujuan dari orang tua dan walinya sendiri,” ungkap Kapolsek Sukamakmur.

Patroli yang dilakukan merupakan program membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas. Oleh karena itu, para siswa yang terjaring penertiban, hanya dikenakan sanksi berupa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan melakukan hal yang sama dengan disaksikan oleh orang tua atau wali dan perangkat gampong serta pihak kecamatan.

“?Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelajar agar tidak bolos lagi. Untuk sepeda motor yang kita amankan boleh dibawa pulang dengan syarat dapat menujukkan surat-surat kelengkapan, yang tidak lengkap kita suruh lengkapi dulu dan baru bisa diambil,” jelasnya.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar