LHOKSUKON - Maraknya penipuan mengatasnamakan aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Sejumlah keluarga tersangka narkoba berulangkali dihubungi oknum penipu via telepon seluler.…
LHOKSUKON – Maraknya penipuan mengatasnamakan aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Utara kian meresahkan. Sejumlah keluarga tersangka narkoba berulangkali dihubungi oknum penipu via telepon seluler.
“Ayah saya, US ditangkap di Matangkuli pagi hari. Menjelang malam, ada yang menelepon geuchik gampong kami. Si penelepon itu mengaku sebagai penyidik perkara ayah saya atas nama Arif. Penelepon itu juga meminta geuchik mendatangi kami, katanya ada hal yang ingin dibicarakan,” ujar Linda, saat ditemui portalsatu.com di Polres Aceh Utara, Jumat, 27 Oktober 2017.
Linda mengatakan si penelepon meminta uang Rp20 juta agar ayahnya bebas.
“Penelepon yang fasih berbahasa Indonesia itu minta uang Rp20 juta, waktu itu makcik saya tawar Rp5 juta. Kata si penelepon tidak bisa. Keesokan harinya telepon lagi bilangnya Rp15 juta,” kata Linda.
Linda sedari awal sudah menduga bahwa si penelepon itu penipu. Apalagi pihak polisi sudah mengingatkan adanya pihak-pihak yang akan mencari keuntungan terkait penangkapan itu.
“Saya yakin itu penipu. Soalnya waktu ayah saya ditangkap, Kasat Ildani Ilyas dan penyidik sudah mengingatkan, jika ada yang menelepon minta duit setelah ayah dibawa ke Polres, jangan pedulikan karena itu penipu yang hanya mau mencari keuntungan,” kata Linda.
Di lokasi yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas menyebutkan hukum itu murni dan tidak bisa dibayar. Lagipula, kata dia, pihak penyidik memiliki hati nurani untuk meringankan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang dia (tersangka) jujur, terbuka, kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, pasti ada keringanan hukuman, bahkan di persidangan hakim pun memberi keringanan. Tapi untuk langsung bebas, ya tidak mungkin,” ujar AKP Ildani Ilyas. []