TAKENGON — Tim Inspektorat Aceh Tengah pada Agustus-September 2017 telah melakukan audit reguler pada 49 desa di kabupaten Aceh Tengah. Hasil audit ditemukan sejumlah persoalan dalam hal administrasi terkait penggunaan Dana Desa.
Inspektur Inspektorat Aceh Tengah Kausarsyah mengatakan, ketidaktahuan penyusunan laporan ditengarai menjadi penyebabnya.
“Beberapa temuan kita di lapangan, pekerjaan sudah dilakukan, tapi kelengkapan administrasi yang bermasalah,” kata Kausarsyah kepada portalsatu.com, Kamis, 26 Oktober 2017.
Tindak lanjut temuan itu, Inspektorat Aceh Tengah bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat juga telah melakukan sosialisasi kepada masing-masing reje atau kepala desa, dan Rakyat Genap Mupakat (RGM).
Kausarsyah mengatakan, ada empat aspek yang dilakukan dalam audit reguler terhadap Dana Desa meliputi; aspek kelembagaan, keuangan, barang dan jasa, serta administrasi.