TERKINI
NEWS

Audit Dana Desa di Aceh Tengah Temukan Persoalan

TAKENGON -- Tim Inspektorat Aceh Tengah pada Agustus-September 2017 telah melakukan audit reguler pada 49 desa di kabupaten Aceh Tengah. Hasil audit ditemukan sejumlah persoalan…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

TAKENGON — Tim Inspektorat Aceh Tengah pada Agustus-September 2017 telah melakukan audit reguler pada 49 desa di kabupaten Aceh Tengah. Hasil audit ditemukan sejumlah persoalan dalam hal administrasi terkait penggunaan Dana Desa.

Inspektur Inspektorat Aceh Tengah Kausarsyah mengatakan, ketidaktahuan penyusunan laporan ditengarai menjadi penyebabnya.

“Beberapa temuan kita di lapangan, pekerjaan sudah dilakukan, tapi kelengkapan administrasi yang bermasalah,” kata Kausarsyah kepada portalsatu.com, Kamis, 26 Oktober 2017.

Tindak lanjut temuan itu, Inspektorat Aceh Tengah bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat juga telah melakukan sosialisasi kepada masing-masing reje atau kepala desa, dan Rakyat Genap Mupakat (RGM).

Kausarsyah mengatakan, ada empat aspek yang dilakukan dalam audit reguler terhadap Dana Desa meliputi; aspek kelembagaan, keuangan, barang dan jasa, serta administrasi.

Menurutnya, peran pendamping desa perlu ditingkatkan demi terwujudnya disiplin administrasi dalam penggunaan Dana Desa. “Peran pendamping saya rasa perlu ditingkatkan,” kata Kausarsyah.

Mengenai temuan dugaan penyalahgunan Dana Desa yang menimbulkan kerugian negara, Kausarsyah menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Bupati.

“Hasil audit kita sampaikan ke Bupati, kalau mau (data itu) langsung saja minta izin ke Bupati,” katanya.

Bupati Aceh Tengah saat dihubungi kemarin melalui telepon selulernya belum terhubung. Ia dikabarkan sedang menghadiri penutupan TNI Manunggal Membangun Desa di Kecamatan Pegasing.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar