TERKINI
NEWS

Pengakuan Terhukum Cambuk dalam Ambulans

LHOKSEUMAWE - Suasana eksekusi cambuk yang digelar di halaman belakang Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Rabu, 25 Oktober 2017 siang, tidak seramai saat eksekusi sebelumnya…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

LHOKSEUMAWE – Suasana eksekusi cambuk yang digelar di halaman belakang Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Rabu, 25 Oktober 2017 siang, tidak seramai saat eksekusi sebelumnya pada Jumat, 8 Agustus lalu.  Kali ini, hanya ada seratusan orang memenuhi lapangan belakang masjid itu.

Ada dua pagar besi yang dipasang di sisi depan dan belakang panggung, agar warga yang datang tidak bisa menjangkau panggung eksekusi cambuk. Cuma wartawan, polisi, Satpol PP WH,  tenaga medis serta undangan yang diperbolehkan masuk ke area tersebut. 

Sesaat sebelum eksekusi, lima terhukum, Ridwan, M. Thaib, Erwan, Idris Hasan dan Arifaldi yang sudah mengenakan kostum putih terlihat berada dalam mobil tahanan kejaksaan yang diparkir di sudut kiri belakang panggung. Di situ ada beberapa polisi berjaga-jaga. Sejumlah wartawan yang berusaha mendekat dilarang petugas, dengan dalih belum dieksekusi.

Sekitar pukul 14.20 WIB, satu persatu terhukum dipanggil ke panggung, wargapun mulai bersorak. Pertama dieksekusi adalah Erwan asal Aceh Tengah yang terlihat kuat sampai cambukan ke 110. Iapun diturunkan dari panggung digiring oleh dua petugas ke dalam mobil ambulans untuk diobati.

Saat ditemui portalsatu.com dalam ambulans Erwan tampak tegang. Ia baru saja diperiksa medis dan diberi oksigen karena mengaku sesak nafas. Terlihat luka lebam memerah di bagian punggung dan lengannya. Ada Ridwan di sampingnya, yang juga baru selesai dicambuk.

“Saket bang, dipukul di situ-situ aja,” kata Erwan dengan wajah seperti orang menahan rasa perih sembari mengaku heran dicambuk sampai lebam berat hanya karena memegang pacar.

“Saya tidak cabuli anak di bawah umur, dia sudah 18 tahun, gak ada paksaan, suka sama suka. Waktu ditangkap kami tidak berzina, yang ada sebulan sebelumnya. Keluarga perempuan itu laporkan saya ke polisi,” kata Erwan lagi dengan pipa oksigen masih di hidungnya.

Ridwan juga mengeluh hal serupa, malah dengan nada tinggi ia menuding petugas tak adil. “Kaleuh kupeugah bek bak sot-sot, tapi hinan chit ditakat (sudah saya bilang jangan di situ-situ saja, tapi di tempat itu juga dicambuk),” celotehnya sambil membuka kostum putih karena kepanasan.

Warga Sawang, Aceh Utara itu juga mengaku heran, dalam perkara zina hanya ia sendiri yang dicambuk 100 kali. Sedangkan pacarnya yang sudah umur 21 tahun tidak dihukum sama sekali. Parahnya lagi ia dituduh masuk rumah pacarnya tanpa izin.

Mandum bohong, aleuh nyan dilapur lee abang jih ikee ku tamong rumoh gop. Beu nutupue bang, awak kee dua kuh suka sama suka, tapi ikee sagai yang icambuk (semua bohong, saya dilaporkan oleh abangnya masuk ke rumah orang tanpa permisi. Saya sama dia suka sama suka, tapi hanya saya yang dicambuk),” katanya.

Sesaat kemudian masuk Arifaldi ke dalam ambulans. Pria asal Muara Batu, Aceh Utara itu langsung mengeluh tidak terima terkena sabetan rotan di bagian belakang kepala.

Ilong hana terimong bang, hana terimong dipoh bak ulee kon sigoe. Peu lagee nyan peraturan jih? (Saya tidak terima bang dicambuk di bagian kepala bukan sekali, apa begitu peraturannya?),”  kata Arifaldi kepada wartawan yang tiba-tiba berusaha mewawancaranya dalam ambulans.

Saat ditanya wartawan, kemana dia akan melaporkan dugaan kesalahan prosedur eksekusi itu, Arifaldi sempat bingung sesaat. Akan tetapi akhirnya dia menjawab akan menggugat panitia cambuk ke pihak berwajib. “Kulapur ke pihak berwajib. Beda saket jih bang, keunong bak rueng ngon bak ulee, leubeh peudeh bak ulee (saya lapor ke pihak berwajib, beda sakitnya bang kena di punggung dan di kepala, lebih perih di kepala),” katanya lagi.

Tampak baju putih yang dikenakan Arifaldi berdarah di bagian punggung. Saat dibuka baju, lengan kiri bagian belakang pria yang terkena hukuman karena zina dengan anak di bawah umur itupun lebam dan bengkak.

Sementara dua terhukum lain, M. Thaib dan Idris berada di dalam ambulans lain. Idris adalah terhukum perkara maisir dengan hukuman 15 kali cambuk. Dia paling tua umurnya dibandingkan empat terhukum lainnya. Saat portalsatu.com berusaha mewawancara, keduanya tampak enggan sambil menunduk.

Sekitar pukul  15.40 WIB semua proses eksekusi selesai, dua mobil ambulans yang membawa lima terhukum keluar dari area Islamic Center. Pihak kejaksaan menjelaskan semua terhukum dinyatakan bebas usai eksekusi tersebut.

“Saat ini ada satu terdakwa sedang sidang di Mahkamah Syariah, dan kita sedang menunggu beberapa tersangka lainnya yang sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH serta dari kepolisian. Jadi ke depan akan kita gelar eksekusi lagi,” kata Isnawati SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kata dia, para terhukum yang dicambuk, masiang-masing , Erwan Syahputra  asal Aceh Tengah (jarimah zina dengan anak di bawah umur, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk ditambah uqubat ta'zir 10 kali).

M. Thaib asal Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara (jarimah pencabulan anak di bawah umur, melanggar pasal 47 Qanun jinayah  uqubat ta'zir sebanyak 50 kali cambuk). Ridwan asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara (jarimah zina, melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Jinayah dengan uqubat hudud 100 kali cambuk.

Arifaldi Syahril asal Muara Batu, Aceh Utara, melanggar pasal 34, uqubat hudud 100 kali cambuk ditambah uqubat ta'zir 20 kali cambuk. Terhukum yang terakhir dieksekusi adalah Idris bin Hasan asal Banda Sakti, Lhokseummawe (jarimah perantara dan maisir, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan uqubat ta'zir sebanyak 25 cambuk).[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar