TERKINI
NEWS

GeRAK Aceh Minta Ombudsman Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP

BANDA ACEH - Gerakan anti korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang sudah…

MHD SAIFULLAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 666×

BANDA ACEH – Gerakan anti korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang sudah berakhir masa izin. Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai bahan pertimbangan pencabutan IUP.

Demikian disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Kamis, 26 Oktober 2017. Permintaan penerbitan rekomendasi ini juga disampaikan GeRAK Aceh dalam laporan yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

“Agar (Gubernur Aceh) segera mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan IUP terhadap perusahaan yang sudah berakhir IUP-nya dan tidak memenuhi kriteria teknis, lingkungan atau finansial berdasarkan hasil evaluasi IUP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Aceh,” kata Askhalani.

Permintaan ini disampaikan GeRAK Aceh merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 17 Ayat (3).

“Kami juga mendesak Ombudsman Aceh untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk mempublikasi hasil evaluasi IUP,” katanya.

Hal ini, lanjut Askalani, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tatakelola pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh. Menurut Askhalani ini sesuai dengan masukan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi-Gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (Korsup- GNPSDA) sejak 2014 lalu.

“Kami temukan indikasi dugaan maladministrasi terhadap Tindak Lanjut Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin itu dulu, awalnya, di keluarkan oleh bupati kabupaten kota, sedangkan kewajiban mencabut izin tersebut, saat ini, menjadi kewenangan gubernur sesuai perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” katanya.

Di sisi lain, kata Askhalani, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 27 IUP untuk mendapatkan status CnC. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI nomor 545/22651 tertanggal 28 Desember 2016.

“Setidaknya terdaftar 27 IUP yang belum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang kewajiban Pencabutan IUP, yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Aceh,” katanya.

GeRAK Aceh juga menemukan adanya 10 keputusan pencabutan IUP berdasarkan kajian dokumen. Pencabutan izin tersebut dikeluarkan pemerintah kabupaten kota pada 2016 lalu. Padahal, menurut Askhalani, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“GeRAK Aceh berpendapat bahwa Pemerintah Aceh berkewajiban mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan yang baru terhadap 10 (sepuluh) IUP yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.[]

MHD SAIFULLAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar