BANDA ACEH – Gerakan anti korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang sudah berakhir masa izin. Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai bahan pertimbangan pencabutan IUP.
Demikian disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Kamis, 26 Oktober 2017. Permintaan penerbitan rekomendasi ini juga disampaikan GeRAK Aceh dalam laporan yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Agar (Gubernur Aceh) segera mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan IUP terhadap perusahaan yang sudah berakhir IUP-nya dan tidak memenuhi kriteria teknis, lingkungan atau finansial berdasarkan hasil evaluasi IUP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Aceh,” kata Askhalani.
Permintaan ini disampaikan GeRAK Aceh merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 17 Ayat (3).
“Kami juga mendesak Ombudsman Aceh untuk menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh untuk mempublikasi hasil evaluasi IUP,” katanya.
Hal ini, lanjut Askalani, untuk memberikan kepastian hukum terhadap tatakelola pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Aceh. Menurut Askhalani ini sesuai dengan masukan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi-Gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (Korsup- GNPSDA) sejak 2014 lalu.