LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di dua lokasi terpisah, karena diduga menjual dan mengedarkan sabu, Rabu, 25 Oktober 2017. Polisi mengamankan sembilan paket kecil sabu siap jual seberat 1,42 gram/brutto dan satu paket besar sabu seberat 98,15 gram/brutto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com menyebutkan, kemarin (Selasa), sekitar pukul 18.30 WIB, ditangkap SF, 23 tahun, warga Gampong Dayah dan NB, 20 tahun, warga Gampong Pante, Kecamatan Lhoksukon.
“Mereka ditangkap di Lorong I, Gampong Kuta Lhoksukon. Diamankan barang bukti sembilan paket sabu, dua handphone, uang tunai Rp750 ribu dan sebuah kotak rokok. Dari SF didapati tiga paket sabu, sedangkan enam paket lainnya dari NB,” ujar Ildani.
Ildani menyebutkan, masyarakat melaporkan SF memiliki dan menjual sabu. Setelah SF ditangkap, hasil pengembangan kasus kemudian diciduk NB.