TAKENGON – Bupati Bener Meriah Ahmadi melakukan mutasi perdana terhadap pejabat pemerintah setempat setelah ia resmi memimpin kabupaten itu sejak 14 Juli 2017. Mutasi perdana tersebut dilakukan terhadap puluhan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (eselon III dan IV).
Bupati Ahmadi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah Drs. Ismarissiska, M.M., melantik 34 pejabat itu di Aula Gedung Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Senin, 23 Oktober 2017.
Sekda Ismarissiska menjelaskan, mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Bener Meriah meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan mutasi para pejabat tersebut. Mutasi tersebut, kata dia, juga sudah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.