LHOKSUKON – Waka Polres Aceh Utara, Kompol Suwalto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polres Aceh Tamiang terhadap bawahannya berinisial HS pada Sabtu, 21 Oktober 2017 malam. Namun proses hukum untuk anggota berpangkat Bripka itu akan ditangani Polres Aceh Tamiang.
“Benar, HS ditangkap di Aceh Tamiang. Ia Kanit Intel Polsek Cot Girek. Terkait kasus itu, kita hanya menerima dari Polres Aceh Tamiang,” ujar Kompol Suwalto, saat dihubungi portalsatu.com, Minggu, 22 Oktober 2017.
Suwalto mengatakan pihaknya akan mengirim Kasi Propam ke Polres Aceh Tamiang. “Penanganan perkara itu di Aceh Tamiang. Di kita (Polres Aceh Utara) hanya penanganan internal terkait sidang pelanggaran kode etik. Nanti kita akan kirim Kasi Propam ke sana (Polres Aceh Tamiang),” ujar Kompol Suwalto.