TERKINI
HUKUM

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Prostitusi Online di Hotel Grand Nanggroe?

BANDA ACEH - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap satu terduga pelaku tindak pidana prostitusi online. Penangkapan dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 3.6K×

BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap satu terduga pelaku tindak pidana prostitusi online. Penangkapan dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, saat terduga pelaku sedang membawa dua orang yang diduga wanita penghibur, di kawasan Hotel Grand Naggroe, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu, 22 Oktober 2017, sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang portalsatu.com dapatkan, terduga pelaku mucikari berinsial AI, 38 tahun. Dia merupakan warga Kecamatan Simelue Timur, Kabupaten Simelue, yang melakukan aksinya melalui aplikasi WhatsApp. Terduga pelaku kemudian menawarkan dua wanita muda, yang merupakan warga Aceh Besar dan Banda Aceh, berinsial NS, 22 tahun, dan M, 23 tahun, kepada calon pelanggan, Sabtu, 21 Oktober 2017, sekira pukul 23.30 WIB.

Setelah disepakati, terduga pelaku kemudian membawa kedua wanita yang ada ke dalam kamar yang telah disewa calon pelanggan di hotel tersebut. Kedua pihak kemudian melakukan transaksi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 unit telepon genggam milik terduga pelaku dan saksi. Polisi juga menyita satu buah dompet milik terduga pelaku, dan uang tunai sejumlah Rp 3.300.000.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,  AKP M Taufiq membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku prostitusi online tersebut. Namun, pihaknya saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan.

“Ya betul (ada penangkapan terduga pelaku prostitusi online). (Untuk keterangan lengkap) besok saja ya sekalian press release,” kata AKP M Taufiq, Minggu, 22 Oktober 2017, malam.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar