BANDA ACEH – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap satu terduga pelaku tindak pidana prostitusi online. Penangkapan dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, saat terduga pelaku sedang membawa dua orang yang diduga wanita penghibur, di kawasan Hotel Grand Naggroe, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu, 22 Oktober 2017, sekira pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang portalsatu.com dapatkan, terduga pelaku mucikari berinsial AI, 38 tahun. Dia merupakan warga Kecamatan Simelue Timur, Kabupaten Simelue, yang melakukan aksinya melalui aplikasi WhatsApp. Terduga pelaku kemudian menawarkan dua wanita muda, yang merupakan warga Aceh Besar dan Banda Aceh, berinsial NS, 22 tahun, dan M, 23 tahun, kepada calon pelanggan, Sabtu, 21 Oktober 2017, sekira pukul 23.30 WIB.
Setelah disepakati, terduga pelaku kemudian membawa kedua wanita yang ada ke dalam kamar yang telah disewa calon pelanggan di hotel tersebut. Kedua pihak kemudian melakukan transaksi.