LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara diamankan ke Polsek Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka diduga mencuri barang bawaan penumpang di Bus Simpati Star jurusan Medan – Banda Aceh, Minggu, 22 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIB.
Satu tersangka berhasil ditangkap setelah korban, Binson Simbolon, S.H, anggota TNI berpangkat Mayor yang beralamat di Asrama Denpom Lhokseumawe, melaporkan kejadian itu ke anggota Koramil 08 Lhoksukon. Sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di dalam bus lainnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi saat dihubungi portalsatu.com menyebutkan, dua tersangka, yaitu, MI, 32 tahun, warga Garut VI, Desa Harjosari, dan RA, 23 tahun, warga Dusun 1, Desa Kota Galuh. Keduanya dari Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.