TERKINI
HUKUM

Diduga Curi Barang Mayor, Dua Pria Asal Medan Dibekuk Petugas

LHOKSUKON - Dua pria asal Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara diamankan ke Polsek Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka diduga mencuri barang bawaan penumpang di Bus…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON – Dua pria asal Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara diamankan ke Polsek Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka diduga mencuri barang bawaan penumpang di Bus Simpati Star jurusan Medan – Banda Aceh, Minggu, 22 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIB. 

Satu tersangka berhasil ditangkap setelah korban, Binson Simbolon, S.H, anggota TNI berpangkat Mayor yang beralamat di Asrama Denpom Lhokseumawe, melaporkan kejadian itu ke anggota Koramil 08 Lhoksukon. Sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di dalam bus lainnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi saat dihubungi portalsatu.com menyebutkan, dua tersangka, yaitu, MI, 32 tahun, warga Garut VI, Desa Harjosari, dan RA, 23 tahun, warga Dusun 1, Desa Kota Galuh. Keduanya dari Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.

“Saat digeledah dari tas tersangka ditemukan sejumlah barang, berupa satu unit handphone Samsung lipat, satu unit handphone S5 Samsung, satu unit handphone Nokia, satu cincin emas bermata blue safir seberat 15 gram, satu jam tangan merk Saiko, uang Rp 400 ribu, dua dompet,” kata AKP Teguh.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Polsek Lhoksukon guna pemeriksaan lebih lanjut. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar