TERKINI
NEWS

Dirut PT Samana Citra Agung Diduga Palsukan Tanda Tangan Pemilik Lahan

BANDA ACEH - Klaim lahan untuk pabrik semen seluas 1.558 hektar oleh PT Samana Citra Agung di Laweueng, Pidie, memantik masalah bagi keluarga Andaman Ibrahim.…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2.1K×

BANDA ACEH – Klaim lahan untuk pabrik semen seluas 1.558 hektar oleh PT Samana Citra Agung di Laweueng, Pidie, memantik masalah bagi keluarga Andaman Ibrahim. Keluarga Andaman menduga Dirut PT Samana Citra Agung telah memalsukan tandatangan Andaman selaku perintis pembangunan perusahaan semen.

“Dari 23 sertifikat lahan, ada 11 lahan sertifikat asli milik kami yang surat pernyataan kesediaan pemillik sah dipalsukan untuk memberikan tanah tersebut sebagai keperluan pembangunan pabrik semen,” ujar istri Andaman, Syarifah Munirah, di Banda Aceh, Kamis, 19 Oktober 2017.

Keluarga menilai tanda tangan di surat kesediaan milik Andaman tidak mirip dengan aslinya. Setelah mengetahui hal ini, pada 25 Agustus 2017 keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pidie.

“Indikasi pemalsuan dilakukan oleh Deni Fahlepi cs, Dirut Samana Citra Agung, 
dan surat pernyataan aslinya berada di Gresik. Surat asli yang dipalsukan tersebut kenapa tidak mau diberikan kepada polisi untuk dilakukan uji lab,” kata Syarifah yang juga menjabat Anggota DPRK Banda Aceh.

Dia mengatakan lahan terdapat 15 hektar lahan milik pribadi Andaman, dari total 1.558 ha yang diklaim sebagai lahan milik Semen Indonesia Aceh (SIA)

“Tanpa tanah kami, luas lahan 1.558 hektar tidak akan tercapai. Kita berkomitmen lahan itu akan diberikan kepada prabrik semen yang akan dibangun. Kami mau berkontribusi kanapa harus nipu. Kami siap menyerahkan lahan tersebut,” katanya. 

Ia mengatakan Andaman Ibrahim merupakan salah satu pemegang saham di Perusahaan Samana Citra Agung. Andaman juga sebagai salah satu penyedia lahan untuk pabrik semen tersebut. 

Menurut Syarifah, Andaman sangat berperan dan sebagai pemegang saham nomor 3 dalam perusahaan. Saham Andaman dalam perusahaan mencapai 14,6 persen atau sekitar 75 lembar dari 500 lembar saham Samana Citra Agung. Namun, perusahaan tidak pernah memberikan deviden untuk keluarga Andaman selama tiga tahun ini.

“Selama tiga tahun ini Andaman mengalami stroke. Ketika dia sakit, kami dikesampingkan, tidak dipedulikan. Surat tersebut dibuat saat Andaman sakit pada akhir tahun 2014,” kata Syarifah. 

Syarifah Munirah mengatakan pihak keluarga Andaman sudah meminta dokumen asli kepada pihak perusahaan  sebelum rapat umum pemegang saham dilakukan PT Samana pada 21 Juni 2017. Namun permintaan ini tidak disanggupi perusahaan. Pihak keluarga kemudian mengajukan surat pemberitahuan dan selanjutnya somasi.

“Kami melakukan somasi karena tidak kelihatan mereka akan berbuat baik, sebelum RUPS, malah Andaman diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Syarifah.

Keluarga Andaman kemudian memperjuangkan lahan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie yang telah memblokir lahan tersebut. Syarifah mengaku pihaknya tidak tahu landasan apa yang dipergunakan BPN memblokir lahan tersebut.

“Hari ini kami mempertanyakan kenapa pihak BPN bisa memblokir lahan ini, sementara sertifikat tanahnya sama kami, kami juga akan melakukan upaya hukum untuk menuntut BPN,” katanya.

Ia juga mempertanyakan kebijakan perusahaan SIA yang menghentikan pembangunan pabrik karena masalah lahan. Namun mereka tidak menjelaskan lahan yang dimaksud.

“Jangan terkesan seakan-akan tidak perlu bayar semua, kami pemilik saham sejak dari awal mendirikan perusahaan saja ditipu apalagi masyarakat,” katanya.[]

Laporan: Taufan Mustafa

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar