BANDA ACEH – Berkas dua tersangka pemburu gajah liar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah awal Oktober 2017 lalu. Sementara berkas dua pelaku lain sedang dalam proses melengkapi alat bukti.
“Betul, tersangka AS bersama AH telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak 4 Oktober 2017,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadila, menjawab portalsatu.com, Jumat, 20 Oktober 2017.
Berkas dua tersangka yang sudah P21 berkaitan dengan perniagaan gading gajah. Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya, TB dan ZA masih perlu diperiksa ke Laboratorium Forensik di Medan.